Melawi,Kalbar Clickindonesiainfo.Id
Puluhan batang kayu Log berdiameter 60-80 dengan panjang kurang lebih 4 meteran, terpantau numpuk di area tanah kosong di salah satu gang pemukiman warga di jalan di km 3 Jalan Nanga pinoh Kota baru Kabupaten Melawi.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar,lebih dari 3 bulan kayu log tersebut sudah berada di lokasi tersebut, kini nyaris di tutupi semak belukar.
"Udah lama Pak,mungkin lebih 3 bulan udah di situ," ujar salah seorang warga setempat.Selasa (8/4/25) Siang
Saat di tanya siapa pemilik lokasi tanah tempat tumpukan kayu kayu log tersebut,mereka mengatakan tanah kosong itu milik salah seorang warga di pasar nanga Pinoh.
"Katanya sih tanah itu punya orang pasar pak,selama kayu kayu itu berada di situ,kami tidak pernah ketemu atau melihat orang yang datang mengaku sebagai pemilik kayu ," Ujarnya
Sementara lokasi tumpukkan kayu log tersebut berjarak hanya beberapa meter dari sisi badan jalan gang yang merupakan akses perlintasan warga.
Pantauan awak media ini terlihat bekas tempelan kertas Barcode di ujung kayu,di duga kayu log tersebut bersal dari salah satu perusahaan HPH di Melawi, pertanyaannya, Siapakah tuan sang pemilik tumpukkan kayu kayu log tersebut???
Bila menela'ah regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Ketentuan UU Cipta Kerja
Pasal 12 huruf e UU Cipta Kerja melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa SKSHHK.
Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi pelanggarannya.
SKSHHK adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.
SKSHHK merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu.
UU Cipta Kerja dan UU Kehutanan
UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Jadi jelas sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, daerah tersebut setelah kami cek bukan sebagai TPK ( Tempat penumpukan kayu ) dari hal tersebut saja pihak APH sudah bisa memproses alur legalitas kayu dan keperuntukannya, ada apa dengan semua itu,,,...?????
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pengakuan atau klarifikasi terkait kepemilikan dan legalitas puluhan batang kayu log tersebut.
(Tim Red)