![]() |
Risnandar Mahiwa (Tengah), Indra Pomi Nasution (Depan) dan Novin Karmila (Belakang) |
Clickindonesiainfo.id/ PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengeluarkan jadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah kota Pekanbaru dengan 3 (Tiga) tersangka yaitu mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa kemudian Indra Pomi Nasution mantan sekda dan Novin Karmila mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru pada Selasa, (29/4/2025) nanti.
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan bahwa Ketua PN Pekanbaru telah menyiapkan hakim yang akan mengadili ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan kota Pekanbaru.
“Ada tiga Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, yaitu Delta Tamtama, Adrian Hutagalung dan saya, sendiri (Jonson),” kata Jonson, Kamis (24/4/2025) pagi dikutip dari Riau1.com
Adapun berkas perkara Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melalui layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Selasa (22/4/2025) kemarin.
“Untuk perkaranya sudah teregistrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 23 April 2025. Dan jaksa KPK akan melakukan pelimpahan berkas perkara secara fisik pada hari ini, Kamis (22/4/2025). Berkas ketiga tersangka dilimpahkan secara terpisah,” ujar Jonson.
Ketiga tersangka akan disangkakan melanggar Pasal Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya, Rp 1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru. Termasuk penyitaan uang Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp 2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, KPK menyita Rp 830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution, dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. (Widiya).