Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 17 April 2025, 18:42 WIB
Last Updated 2025-04-17T14:52:04Z
KotaNarkobaPasuruanPolresta

Masih Suasana Lebaran, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 5 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 132,13 Gram



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika Golongan I jenis sabu. Sebanyak empat orang pelaku diamankan dengan total barang bukti sabu mencapai 132,13 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.


Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Bandungan RT. 02 RW. 06 Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial I ditangkap di depan rumahnya setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 14,99 gram di tangan kirinya.


Dari pengembangan kasus tersebut, pada hari yang sama petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MD di sebuah garasi rumah di Dusun Pekangkungan RT/RW 04/02 Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi ini ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 115,57 gram, satu unit handphone, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.


Selanjutnya, sekitar pukul 21.38 WIB, petugas mengamankan tersangka AT, yang diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika antara MD dan tersangka berinisial S alias Jon di wilayah Kabupaten Gresik.


Keesokan harinya, Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 05.45 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka S alias Jon di sebuah kamar kos di Jl. KH Syafi’i No. 17 RT. 03 RW. 03 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan tersangka AKM yang telah membeli sabu seberat 1 gram dari MD dengan harga Rp1.100.000 dan berniat menjualnya kembali secara ecer.


Tersangka I: Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.


Tersangka MD, AT, dan S alias Jon: Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka AKM: Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Daviz Busin Siswara,menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.


"Mengingat narkoba sangat berbahaya bagi pengguna dan busa merusak Generasi, anak -anak bangsa. Maka itu mari kita perangi bersama - sama, bila ada informasi tentang peredaran narkoba laporkan pada kami,"kata Kapolresta Pasuruan AKBP Daviz,(Jack)