Foto : istimewa (Kejaksaan Kabupaten Pasuruan) |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).Senin,(14/04/2025)
Ketiga tersangka tersebut adalah Nurkamto, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Najib, kepala PKBM Sabilul Falah, dan Adi Purwanto, kepala PKBM Budi Luhur.
Nurkamto diduga menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing.
"Negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan akibat perbuatan para tersangka. Tafsiran sementara kerugian negara untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, dan untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp 377 juta," Kata Teguh Ananto, Kajari Kabupaten Pasuruan Senin (14/4).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurkamto dijerat pasal 2 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55, 64, 65 KUHP. Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto dijerat pasal 2 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP.
Ketiga tersangka kini resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.
(Jack)