Iklan VIP

Redaksi
Senin, 28 April 2025, 20:18 WIB
Last Updated 2025-04-28T13:31:58Z
Alumni PonpesJatimNasionalPasuruanRobohkan BlokadeTambang

Imbas Janji Satpol PP, Alumni Ponpes di Pasuruan Robohkan Blokade Tambang

Foto: Istimewa puluhan alumni Ponpes di Pasuruan Robohkan Blokade jalan tambang






PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Ketidaksabaran dan kekecewaan akhirnya meledak. Puluhan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masyhur Desa Regek memilih bertindak sendiri, membongkar paksa blokade jalan menuju tambang CV Pasir Kejayan di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/4/2025).


Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (KBPPUD) menjanjikan pembongkaran blokade dalam waktu 1–3 hari. Namun hingga melewati batas waktu, tak ada tindakan tegas. Bahkan, Satpol PP meminta kembali menunggu mediasi tambahan, memancing kemarahan warga.


Tanpa dikomando, alumni Ponpes Al Masyhur berkonvoi menggunakan dua truk, dua pikap, dan puluhan motor ke lokasi. Mereka membongkar blokade secara manual. "Kami hanya membantu kerja Satpol PP yang molor-molor," ujar salah satu alumni penuh emosi.


Setelah pembongkaran, massa mendatangi Kantor Kecamatan Kejayan dan diterima Camat bersama perwakilan kepolisian. Dalam pertemuan, Kasat Intel Polres Pasuruan berjanji akan menangani masalah ini secara prioritas, meminta satu minggu waktu untuk mencari solusi terbaik.


"Kejadian ini kami harap yang terakhir kali, kami mohon bersabar dan dipercayakan masalah ini dengan memberi waktu agar bisa mendapat solusi terbaik agar iklim usaha disana kondusif, serta kami akan atensi masalah ini," ucap Kasat Intel Polres Pasuruan.


Dari pihak pengusaha, Edi Sofyan mewakili CV Pasir Kejayan menegaskan bahwa perusahaannya sudah memenuhi seluruh prosedur perizinan dan meminta pemerintah bertanggung jawab atas kerugian operasional akibat blokade ilegal tersebut. Mereka juga menuntut ketegasan dalam penegakan hukum, agar iklim investasi dan usaha di Pasuruan tetap kondusif.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah bahwa ketidakpastian hukum dan lemahnya penegakan perda bisa mendorong warga bertindak sendiri, mempertaruhkan ketertiban umum dan kredibilitas pemerintahan di mata publik.(Jack)