Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 29 April 2025, 09:28 WIB
Last Updated 2025-04-29T02:33:22Z

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri, Kyai Metal Rejoso Apresiasi Kinerja Polisi



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, K.H. M. Nurcholis, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan penculikan salah satu santrinya.


Ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh K.H. M. Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4).


Dalam keterangannya, K.H. M. Nurcholis menjelaskan bahwa Ponpes Metal Rejoso fokus membina anak-anak dari berbagai latar belakang, seperti yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan alkohol, hingga anak-anak dari hubungan di luar pernikahan. Salah satunya adalah MS, santri yang diculik.


“Saudara Sulaiman ini telah kami asuh sejak bayi. Ia membantu berbagai kebutuhan pondok dan selalu berada di lingkungan pondok,” ungkap Kyai Nurcholis.


Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar penculikan santri tersebut. Berkat gerak cepat dari Polres Pasuruan Kota, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, dan korban dapat diselamatkan.


“Atas nama keluarga besar Ponpes Metal Rejoso, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang bertindak cepat sehingga situasi kembali kondusif,” ujarnya.


Ia menambahkan, tindakan cepat polisi tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga memperkuat sinergitas antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.


Seperti diketahui, kasus penculikan terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan lima tersangka pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.

Kelima tersangka tersebut adalah:

SG: Mengeksekusi penculikan, membawa korban ke dalam mobil, dan membekap mata korban dengan pakaiannya.AE: Bertindak sebagai sopir, menunggu di mobil, dan menodong korban menggunakan airsoft gun.PR: Menunggu di mobil dan menakut-nakuti korban sepanjang perjalanan.MH: Membantu membawa korban ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali.MNR: Otak penculikan, memberikan perintah dan pendanaan terhadap aksi tersebut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta–Rp300 juta.

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

(Jack)