Melawi,Clickindonesiainfo.Id
Polres Melawi ungkap berbagai kasus hukum di wilayahnya, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers pada Senin (21/04/2025), bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon.SIK.SH,M.Tr,Opsla di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan para Kanit Sat Reskrim Polres Melawi.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres memaparkan pengungkapan beberapa kasus bulan April saat ini telah di tangani di antaranya,Kasus pencurian motor, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pembongkaran rumah kosong,tindak pidana pencabulan dan ilegal logging
3 kasus curanmor, polres Melawi telah mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing inisial AJ (25), RP ( 24) dan OR (34) dari tangan tersangka Polisi mengamanakan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Barang bukti kendaraan tersebut yaitu ; 2 unit Honda CRF, 1 unit Kawasaki KLX, 1 Unit Yamaha Mio GT.1 Unit Hinda Supra,1 Unit Yamaha Jupiter, 1 unit Hinda Vario dan 3 Unit Hinda Beat.Papar AKBP Harris
Selain sepeda motor, Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya merupakan hasil tindak pidana pencurian yaitu 3 Unit Laptop bebebagai merek.
1.1 unit Laptop Merk Lenovo Warna hitam
1 .Unit Laptop Aspire Warna Gold
1.Unit Laptop Note book Warna Putih.
Lanjut Kapolres,"Pelaku melakukan aksinya di sejumlah TKP di Nanga Pinoh,antara lain di Desa Tanjung Tengang,Desa Tanjung Niaga,Desa Sidomulyo dan Desa Tanjung Lay,dalam kurun waktu bulan November 2024 sampai bulan April 2025. Dengan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor, untuk pencurian barang barang di lakukan dengan cara merusak jendela dan pintu,lalu masuk kedalam rumah melakukan aksinya,
Terhadap pelaku di sangkakan pasal 363 ayat 1- Ke 4 dan Ke 5 KUHP. dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara" Ujar Kapolres.
Selanjutnya urai Kapolres "Kasus tindak pidana pencabulan,berdasarkan laporan masyarakat, Polres Melawi mengamankan seorang tersangka MS (44) atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur korban Bunga 11 tahu, yang juga merupakan anak tiri pelaku.
Terhadap pelaku di sangkakan pasal 82 ayat (2) Undangan undangan nomor 17 tahun Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara."Terangnya
Terakhir terang Kapolres,yaitu kasus tindak pidana ilegal loging,polres Melawi mendapatkan laporan dari masyarakat,
"Pada hari Sabtu 19 April kemarin petugas satreskrim polres melawi berhasil mengamankan 2 orang pelaku ilegal loging yaitu AH (39) tahun dan AD (37) tahun,keduanya tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan jenis keladan sebayak 171 batang dengan rincian;
1.121 batang ukuran 9x9 panjang 4 meter
2.50 batang 9 cm x 18 cm x 4 meter
3.Satu unit truk Mitsubishi Col diesel (sebagai sarana alat angkut).
Dari keterangan pelaku,kayu olahan jenis keladan tersebut di peroleh dengan cara melakukan pengolahan kayu limbah yang berada di areal PT Kalimantan Setya Kencana ( KSK) di wilayah Desa Kahiya kecamatan Ella hilir,pada saat di amankan pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahmya hasil hutan maupun dokumen pendukung lainnya",jelas Kapolres
Di tegaskan Kapolres,"Terhadap pelaku,di sangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf B undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,yang telah di ubah dengan pasal 37 angka 13 undang undang nomor nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun,paling lama 5 tahun." Ujarnya
Dalam kesempatan itu Kapolres sampaikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat kabupaten Melawi,agar bersama sama mencegah kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing masing dengan cara lebih peka terhadap situasi sekitar, mengaktifkan kembali siskamling serta mengamankan barang milik pribadi seperti sepeda motor agar mengunci stang ganda pada kendaraan saat parkir. (Deni A.k)