Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 27 April 2025, 15:41 WIB
Last Updated 2025-04-27T08:41:56Z
DDJatimKades KaradinanKorupsiTulungagung

Demi Ambisi Politik, Dana Desa Disikat! Kepala Desa Kradinan Dibekuk



TULUNGAGUNG,Clickindonesiainfo.id – Skandal besar mengguncang Kabupaten Tulungagung! Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan dan Kaur Keuangan Desa, dalam penyalahgunaan dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Dari hasil penyidikan, berkas perkara tersangka ES (Kepala Desa Kradinan) dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sementara rekannya, WS (Kaur Keuangan Desa), kini berstatus buron (DPO).

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi dalam konferensi pers, Kamis (24/04/2025), mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini berlangsung panjang hingga dua setengah tahun.

"Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah P21. Tersangka bersama barang bukti hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan," ujar AKBP Taat.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa Desa Kradinan menerima anggaran Rp 3,9 miliar dalam tahun 2020 dan 2021. Namun, pencairan dana sebesar Rp 1,7 miliar oleh ES untuk berbagai program justru tak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil audit Inspektorat mengungkap kerugian negara mencapai Rp 743,6 juta.

Modus korupsi yang dilakukan pun berlapis: mulai dari kegiatan fiktif, realisasi anggaran yang tidak sesuai RAB, hingga laporan keuangan palsu. Bahkan, ada sejumlah SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tidak pernah dibuat karena ketiadaan bukti pendukung.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang pribadi, termasuk utang biaya saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa," lanjut AKBP Taat.

Fakta mengejutkan lainnya, hasil penelusuran aset menunjukkan bahwa tidak ada pembelian tanah atau investasi dari dana korupsi. Bahkan rumah pribadi tersangka pun sudah diagunkan ke bank.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa 60 saksi dan 5 ahli, serta melakukan penggeledahan di Balai Desa dan rumah tersangka untuk mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik, bagaimana kepercayaan rakyat dikhianati demi kepentingan pribadi.(Jack)