SURABAYA,Clickindonesiainfo.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus deepfake yang mencatut nama kepala daerah menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Tiga pelaku ditangkap usai diketahui memanipulasi video Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk melakukan aksi penipuan melalui media sosial.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Kapolda Jatim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025, yang mencurigai adanya manipulasi data digital. Merespons laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim segera melakukan patroli siber dan penyelidikan.
"Dari laporan yang kami terima, terindikasi adanya dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi video kepala daerah di wilayah hukum Polda Jatim," ujar Irjen Pol Nanang.
Dalam modusnya, tersangka mengedit video Gubernur Khofifah menggunakan AI, lalu mengubah narasi menjadi penawaran motor murah seharga Rp500 ribu. Program ini diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jawa Timur, tanpa pembayaran di tempat (COD) dan disertai surat lengkap.
Tak hanya Gubernur Jatim, pelaku juga membuat video serupa mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang kemudian disebarkan melalui platform TikTok untuk menjaring korban.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan, dengan keuntungan mencapai Rp87,6 juta," ungkap Kombes Bagoes.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa HMP berperan membuat akun TikTok dan memanipulasi video, UP menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan, dan AH bertugas sebagai operator WhatsApp untuk meyakinkan korban agar mentransfer uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik kepala daerah, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial dan bijak dalam menggunakan teknologi," pesan Kombes Jules.
Polda Jatim berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin berkembang.
(Jack)