Terkait Tuntutan Dari Perwakilan aksi demo Masyarakat Peduli Pembangunan Menyuarakan tuntutan kepada DPMD Kab.Melawi,terkait tuntutan Agar Kepala desa Di Berhentikan.
DPMD Melalui Seketaris DPMD menerima dan menangapi di halaman Kantor DPMD,Seketaris DPMD Keb.Melawi Menyampaikan dan Mengapresiasi Perwakilan Aliansi masyarakat peduli pembangunan Beloyang,Memang kita Negara Hukum,Semua Berhak menyuarakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,Tuntutan Yang serius harus ditanggapi dengan Serius,,Tutur Seketaris DPMD
Kab.Melawi.kemudian Seketaris DPMD Melanjutkan Sesuai UU NO 6 Tahun 2014,DPMD akan menindaklanjuti Tuntutan yang di sampaikan Perwakilan Aliansi masyarakat Peduli Pembangunan Beloyang,akan diproses sesuai Udang undang dan Mekanisme yang berlaku"Pungkasnya"(Deni A.k)