Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 02 Maret 2025, 03:39 WIB
Last Updated 2025-03-02T07:13:04Z

Telah terjadi Keributan di Foodcourt A2, Manajemen Diduga Kangkangi Surat Edaran Walikota Batam

Batam, Clickindonesiaingo.id - Jagat Maya dihebohkan dengan viralnya video keributan di Foodcourt A2 Penuin. Lubuk Baja. Kota Batam pada hari Jumat malam, (28/2).


Video berdurasi lebih dari 1 menit ini mempertontonkan sejumlah pria saling pukul serta memecahkan botol. Sangat disayangkan kejadian ini terjadi diawal tarawih menjalang bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025.


KRONOLOGIS KEJADIAN: 

Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib pelapor tiba di TKP dan bergabung dengan teman-teman pelapor selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib pelapor melihat seorang temannya dikerumunin beberapa orang tidak dikenal sehingga pelapor mendekati kerumunan tersebut dikarenakan ada seseorang terlapor yang berteriak “woy kau sini (sambil menunjuk teman pelapor)” sehingga saat itu juga pelapor mengatakan “woy kalian jangan kasar” karena ucapan pelapor tersebut para terlapor langsung menghampiri pelapor dan melakukan pemukulan secara bersama-sama dan bergantian dengan cara memukul menggunakan tangan (ditinju), ditendang, dipukul memakai kursi dan dipukul dengan menggunakan botol kaca, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, leher, punggung belakang, kedua tangan, kaki sebelah kanan dan jempol kaki sebelah kanan serta pada bagian dengkul kaki sebelah kanan, selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses Penyelidikan dan Penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.


Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada membenarkan kejadian tersebut.


"Benar semalem kejadiannya, saat ini baru dua orang telah ditahan. Penyebab sementara karena terlibat cekcok dan korban saat ini dua, kasus masih dalam penyelidikan," ujar Kapolsek kepada media via laman WhatsApp. Sabut, (1/3).


Hal ini tentunya menjadi sorotan serius bagi penegak hukum khususnya di Kota Batam. Dimana pelaku usaha Foocourt A2 dengan sengaja mengkangkangi surat edaran Walikota Batam tahun 2025 tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H.


Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib menutup total kegiatan usaha pada hari-hari tertentu selama Ramadan, yaitu:


Tiga hari di awal Ramadan yakni H-1 Ramadan, 1 Ramadan dan 2 Ramadan


Dua hari di pertengahan Ramadan yakni H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan) dan Hari H Nuzulul Qur’an (17 Ramadan)


Tiga hari di akhir Ramadan dan Idulfitri yakni H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri (1 Syawal) dan H+1 Idulfitri (2 Syawal).


Maka dari itu, diminta kepada instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha karena dengan sengaja membuka usahanya di awal tarawih.


Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian maupun pelaku usaha.


(Gunawan).