Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Perum Tambak Yudan Makmur, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kedua pelaku, yaitu M Ridwan (47) dan M Arif Budianto (38), ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Purworejo setelah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Tambak Yudan Makmur.
Menurut keterangan polisi, pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025, sekira pukul 11.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi seorang satpam yang sedang berjaga di Pos Penjagaan Satpam dan mengambil paksa sepeda motor FU 150cc warna biru milik satpam.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan sepeda motor yang dicuri di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1.100.000.
Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan proses sidik untuk memastikan identitas pelaku.(Jack)