Iklan VIP

Senin, 24 Maret 2025, 13:31 WIB
Last Updated 2025-03-24T06:31:33Z

Polres Melawi Ungkap Empat Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2025


Melawi,Clickindonesiainfo.Id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Melawi berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 yang berlangsung sejak 4 hingga 13 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras tanpa izin, serta penyalahgunaan narkotika.



Dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan Reskrim pada Senin, (24/2025), Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dan KBO Satnarkoba, Ipda Ahmad Nuryanto, mengungkapkan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 dilaksanakan guna menciptakan kondisi yang kondusif, terutama selama bulan Ramadan.

“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan. Kami ingin memastikan warga bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ujar AKBP Muhammad Syafi’i.
Dalam operasi ini, Polres Melawi berhasil mengungkap empat kasus berbeda, terdiri dari satu kasus perjudian, satu kasus prostitusi, satu kasus peredaran minuman keras tanpa izin, serta satu kasus narkotika.

Pengungkapan kasus perjudian terjadi pada 6 Maret 2025 pukul 10.27 WIB, saat Tim Sat Reskrim Polres Melawi menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan M. Nawawi, Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh. Seorang pria berinisial S ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik judi togel.

“Kami mengamankan satu tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp441.000, lembaran catatan nomor togel, serta satu unit ponsel. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Kapolres.

Kasus prostitusi terungkap pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Mulia, Desa Sidomulyo. Polisi mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga berperan sebagai mucikari.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi. Kami mengamankan uang tunai dan beberapa unit ponsel sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mucikari,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah ruko di Desa Sidomulyo yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari tangan tersangka berinisial D.P, polisi menyita berbagai jenis minuman keras dalam jumlah besar.

“Kami mengamankan 10 dus arak putih, tiga dus arak maram, serta beberapa karung arak lainnya. Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres.

Dalam operasi ini, Sat Narkoba Polres Melawi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial Angga Saputra alias Anggo K ditangkap dengan barang bukti berupa 16,41 gram sabu.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Kapolres Melawi juga menyampaikan bahwa seluruh tahanan hasil Operasi Pekat Kapuas 2025 dititipkan di Lapas Kelas IIB Sintang karena kapasitas ruang tahanan Polres Melawi yang terbatas.

“Kami terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tutup AKBP Muhammad Syafi’i. (Bgs).

 Publis : Deni A.k