Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Cafe Edelweis milik SY di Desa Sengonagung, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Jum'at (21/3/2025). Penyegelan ini menuai kritik dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Pasuruan Raya, Erik.
Menurut Erik, penyegelan cafe tersebut tidak berdasar. "Seharusnya Satpol PP tidak hanya menyegel cafe edelweis, tapi semua cafe yang ada di wilayah hukumnya juga disegel," ujarnya.
Erik juga mengatakan bahwa penyegelan cafe tersebut tidak transparan. "Diketahui cafe edelweis adalah tempat kejadian perkara pengeroyokan oleh Ormas Sakera beberapa hari lalu sesuai aduan di SPKT Polres Pasuruan," jelasnya.
"Kalaupun memang dalam proses penyelidikan atau gelar olah TKP seharusnya terpasang police line oleh Polres Pasuruan sebagai APH yang berwenang atas aduan pengeroyokan, bukan disegel Satpol PP seperti sekarang ini," tambahnya.
Erik juga meminta Satpol PP untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan. "Dan kalaupun memang Satpol PP menegakan Peraturan Daerah jangan tebang pilih, segel cafe lainnya yang menyediakan LC dan Room Karaoke," tegasnya.
"Ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan?" ujar Erik. "Kalaupun menjalankan Perda sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pasuruan selama di bulan suci Ramadhan, kenapa baru sekarang?"
Erik juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan jawaban yang jelas atas penindakan penyegelan tersebut.
"Jangan begitu ada momentum peristiwa keributan kemarin akhirnya Satpol PP unjuk gigi cari panggung, dan takut disalahkan karena tidak dapat melaksanakan apa yang telah tertuang dalam surat edarannya," tutup Erik.(Jack)