Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Pasuruan Raya, mengatakan bahwa berita tentang adanya judi sabung ayam di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, adalah hoax.
"Berita ini adalah berita hoax yang digunakan oleh seseorang yang mengaku wartawan dari media online, untuk kepentingan pribadi dan menyerang nama baik seseorang," kata Supriadi LBH Jawara.
Menurutnya, berita hoax tersebut telah menyerang nama baik dan mencoreng nama instansi yang meliputi Polsek Nguling dan Polresta Pasuruan.
"Tadi dengan sigap cepat adanya berita tersebut anggota Polresta Pasuruan dan Polsek nguling langsung turun ke lokasi yang di kabarkan adanya sabung ayam,Namun rupanya anggota kena prank oleh berita itu,"ujar pria berkuncir yang akrab di panggil Supriadi "wat wet"
Selain itu, LBH Jawara Supriadi menilai bahwasanya media yang telah menyebarkan berita hoax tersebut adalah tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik
"Kami juga telah berkordinasi dengan pihak Dewan Pers, yang menyatakan bahwa ini merupakan suatu pelanggaran kode etik jurnalistik,dimana wartawan itu harus sesuai dengan kebenaran dan harus turun ke lokasi sebelum menerbitkan pemberitaan," tambahnya.
LBH Jawara mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, karena berita hoax tersebut telah menyerang nama baik dan mencoreng nama instansi.
"Kami juga meminta agar wartawan yang menulis berita hoax tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.(Jack)