Kalbar,Clickindonesiainfo.id
Sintang, Kalbar –Lapor pak Kapolda Kalbar diduga kuat Toko Sinar Ponsel yang berlokasi di Simpang Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli emas ilegal hasil kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Saat pantauan di lapangan oleh Awak Media,bahwa informasi terkait hal tersebut berasal dari pernyataan narasumber yang menyampaikan toko tersebut kerap menjadi tempat transaksi warga jual emas hasil pekerjaan PETI di wilayah tersebut Aktivitas ini diduga sudah berlangsung sangat lama dan dilakukan secara tertutup untuk menghindari perhatian pihak aparat penegak hukum.
"Kita sering selalu melihat dengan jelas kepala sendiri adanya transaksi jual beli Emas Warga masuk ke dalam,"ucap
Warga kepada awak media, Jumat, 07/2/2025.
Dengan informasi tersebut pihak sumber mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi lebih mendalam. Langkah ini dinilai mendesak karena aktivitas semacam ini bukan hanya melanggar hukum namun juga merugikan negara.
Dimana mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta aturan perubahannya, seluruh kegiatan pertambangan mineral, termasuk emas, wajib memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur sanksi tegas terhadap pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak penegak hukum terkait langkah apa yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. Jika terbukti benar, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghentikan praktik yang tidak hanya melanggar hukum,namun disatu sisi merugikan negara.
Publik sangat menantikan tindak lanjut dari Polda Kalbar untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.(red)