Jakarta,Clickindonesiainfo.Id
JAKARTA, clickindonesia.id,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang, SH minta Bareskrim Mabes Polri Bongkar Skandal Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema G to G yang disinyalir banyak Pelanggaran Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti meloloskan PMI yang tidak dilengkapi Dokumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70, setiap PMI yang ditempatkan harus melengkapi Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017, bagi siapapun yang melanggar tentunya harus diberikan sangsi Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84.
Masih Kata Amri yang juga Alumni Lemhanas, menyebutkan Kepala Badan Bertanggung jawab melakukan Verifikasi Dokumen PMI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47, oleh karena itu apabila ada Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan/atau kebijakannya menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang maka hukumannya Harus ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007.
Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini mempinyai tantangan yang sangat berat dalam menata kembali penempatan PMI yang selama ini carut-marut dan banyak Kebijakan Badan yang bertentangan dengan Undang-undang.
Ibarat menyusun Puzel yang berantakan satu-persatu harus disusun rapi sesuai aturan Perundangan agar dapat tercapai Perlindungan yang Maximal bagi Pekerja Migran Indonesia mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah bekerja.
LP-KPK berharap tidak ada lagi Praktik Penjeratan Utang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Non Bank karena mereka sesungguhnya adalah Sindikat Mafia Ijon/Rente yang menikmati Suku bunga Subsidi, sementara PMI tetap menjadi Sapi Perahan dibebani bunga Pinjaman sebesar 1 juta rupiah perbulan nya selama 8 Bulan, pungkasnya.
(Gunawan)