Foto : ilustrasi minyakita |
Jakarta, Clickindonesiainfo.id - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menemukan tiga produsen minyak goreng yang melakukan pemalsuan ukuran kemasan.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, menyatakan bahwa pengawasan terhadap minyak goreng MinyaKita dilakukan secara berkala.
"Kita telah menemukan beberapa produsen yang melakukan pemalsuan ukuran kemasan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan," kata Moga Simatupang.
Program MinyaKita merupakan program minyak goreng rakyat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Namun, beberapa produsen melakukan pemalsuan ukuran kemasan dan harga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Moga Simatupang mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan kepada pihak berwenang.
"Apabila masyarakat merasa ada keganjilan, bisa dilaporkan ke Polsek, Polres, Dinas setempat terhadap pelanggaran yang ditemukan untuk ditindaklanjuti," pungkas Moga Simatupang (red)