Lombok Timur, NTB,Clickindonesiainfo.id - Dalam sebuah putusan yang mengguncang dunia hukum NTB, Law Office Nadzir & Partners kembali membuktikan eksistensinya, sebagai kuasa hukum terdepan dengan meraih kemenangan spektakuler di Pengadilan Negeri Selong.
Kemenangan ini menorehkan sejarah baru, sekaligus mengukuhkan reputasi firma hukum ini sebagai "rekor tak terkalahkan" dalam menghadapi tantangan hukum. Terutama dalam sengketa lahan yang telah membara selama belasan tahun.
Sebuah Perjuangan Panjang Menuju Keadilan Kasus yang penuh liku ini bermula dari sengketa lahan di Mamben. Yang mana keponakan menggugat bibiknya, terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Sel.
Meskipun sebelumnya penggugat telah beberapa kali melaporkan dan mengajukan gugatan di berbagai forum hukum, upaya tersebut tidak menghasilkan keadilan yang memuaskan bagi Penggugat (Keponakan Tergugat). Bahkan penyelidikan oleh Polres Lotim sebelum kasus ini bergulir ke PN Selong pun, menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesalahan Tergugat yang dapat dibuktikan secara hukum.
Setelah kasus ini bergulir di PN Selong, dengan kepercayaan penuh terhadap hukum dan bukti kuat yang dimiliki, Law Office Nadzir & Partners yang diwakili oleh Advokat Munazir Aziz, S.H & Rusman Hair, S.S, S.H dengan sigap mengambil alih pembelaan pihak tergugat.
Berbekal pengalaman, strategi cemerlang, dan integritas profesional, tim hukum ini berhasil mengubah arah persidangan.
Momen Kejayaan Law Office Nadzir & Partners di PN Selong Pada tanggal 13 Maret 2025, dalam sebuah sidang terbuka yang dihadiri oleh masyarakat dan pengamat hukum, Majelis Hakim PN Selong yang dipimpin oleh Hakim Ketua (Syamsuddin Munawir, S.H) beserta 2 Hakim Anggota (Nasution, S.H., M.H & Abdi Rahmansyah, S.H., M.H) memberikan keputusan yang sangat dinanti.
Dalam putusan tersebut, gugatan keponakan dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian sebagai bentuk keadilan, Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,672 Juta.
Keputusan ini tidak hanya menjadi titik balik bagi pihak tergugat, melainkan juga mengantarkan pesan tegas bahwa keadilan akan selalu ditegakkan dengan bukti yang sahih dan argumentasi hukum yang kokoh.
Penetapan putusan berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal dalam KUHPerdata serta Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) semakin menegaskan dasar hukum yang tidak terbantahkan.Inspirasi dan Janji Layanan Hukum Terbaik di NTB
Kemenangan gemilang ini adalah bukti nyata bahwa Law Office Nadzir & Partners, mampu menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum, dengan hasil yang memuaskan.
Rekam jejak prestasi yang tak terkalahkan, menjadikan firma hukum ini sebagai pilihan utama, bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan hukum profesional di NTB.
Dengan integritas, dedikasi, dan semangat juang yang tinggi, Law Office Nadzir siap membantu Anda menuntaskan persoalan hukum, baik sengketa perdata, pidana, maupun kasus-kasus hukum kompleks lainnya.
Bagi Anda yang tengah mencari solusi hukum yang terpercaya dan profesional, Law Office Nadzir & Partners hadir sebagai mitra terbaik, yang siap membawa kasus Anda menuju kemenangan.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dan merasakan sendiri layanan prima, yang telah terbukti membawa keadilan bagi klien-klien terdahulu.
Dengan keberhasilan ini, Law Office Nadzir & Partners tidak hanya mencetak sejarah baru dalam dunia litigasi, melainkan juga menginspirasi masyarakat untuk selalu mempercayai kekuatan hukum yang adil dan profesional. Kemenangan hari ini adalah janji untuk keadilan di masa depan