Pasuruan, Clickindonesiainfo.id- Kasus pencurian sepeda motor di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, telah diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., membacakan Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam sebuah acara resmi di Lobby Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu 26/3/2025.
Khanan Asrowi bin Ali Akbar (KA) didakwa melakukan pencurian sepeda motor pada 30 Desember 2024 pukul 19.00 WIB. Namun, setelah melalui proses hukum dan pendekatan kemanusiaan, kasus ini akhirnya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor kemanusiaan. "Kami ingin menegakkan hukum yang tidak hanya berdasarkan hukuman pidana, tetapi juga melihat sisi kemanusiaan," jelasnya.
Keadilan restoratif adalah bentuk hukum yang lebih humanis, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri. Dalam kasus ini, KA telah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang dilakukannya, dan korban telah memberikan maaf.(Jack)