Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 02 Maret 2025, 14:34 WIB
Last Updated 2025-03-02T07:54:47Z
FikralJatimMalangPasuruanPraperadilan

Fikral Selebgram Asal Malang Melalui Kuasa Hukumnya Ajukan Praperadilan



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Merasa permasalahannya sudah terselesaikan, inisial Fikral (27) sosok selebgram asal Turen, Kabupaten Malang, yang ditahan di Polres Pasuruan atas sangkaan melakukan tindak pidana pencurian uang sang pacar, kini mengajukan praperadilan terhadap Polres Pasuruan.

Hal tersebut dinyatakan adanya bukti verifikasi pendaftaran praperadilan dari Pengadilan Negeri Bangil dengan Nomor: PN BIL-67C13C27A9B45. 

Sebagai kuasa hukum Fikral (terlapor), Zaibi Susanto, SH.MH., pada saat dikonfirmasi Bratapos.com pihaknya mengatakan, jika proses praperadilan sudah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tinggal nunggu jadwal. Pihaknya melakukan praperadilan karena menurutnya telah menduga adanya bentuk rekayasa dalam menangani perkara kliennya.

"Seharusnya oknum Polres Pasuruan yang menangani perkara mempertimbangkan, khususnya terkait penerbitan laporan (LP). Karena fakta dari para pihak sudah sepakat damai. uangnya juga sudah dikembalikan, tapi proses masih dilanjut. kami menduga ada dugaan rekayasa penanganan perkara klien kami. sebagai kuasa hukumnya kami akan perjuangkan hak klien, dan nantinya kami akan membuka fakta melalui litigasi Pra-peradilan yang sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Bangil,"Tegasnya. Sabtu, (01/03/2025).

Sebelumnya bahwa Fikral selaku terlapor dan dijadikan tersangka telah menjelaskan, jika ia sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian. Sudah terjalin kesempatan antara pelapor dan terlapor, dengan membuat pernyataan bermaterai bahwa perkara tersebut selesai damai dengan cara kekeluargaan. 

Bahkan sesuai permintaan Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), saat membuat surat pernyataan damai, dirinya hanya meminta uangnya yang dipakai fikral tanpa ijin supaya dikembalikan. Menanggapi permintaan dari Ana Febyanti Puspitasari pelapor, Fikral juga sudah mengembalikan uang tersebut pada Ana Febyanti Puspitasari dengan utuh.


Hal senada juga disampaikan orangtua Fikral (terlapor) dimana pihaknya menyatakan, tepatnya tanggal 20 Januari 2025, dirumah Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), sudah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Yaitu dengan membuat surat pernyataan bermaterai, yang artinya sudah terselesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi menurut orangtua terlapor saat  Fikral hendak kembalikan uang bukannya diarahkan ke rumah Ana Febyanti, namun ke Polres Pasuruan yang katanya sekalian menandatangani surat pernyataan damai yang diketahui pihak berwajib.


"Tanggal 20 Januari 2025 dirumahnya Feby (pelapor.red) sama-sama sepakat untuk berdamai dan bikin surat pernyataan tanda tangan diatas materai. tapi anehnya waktu ngantar uang tanggal 05 Februari 2025 itu, bukannya diarahkan kerumahnya tapi kita dialihkan ketemu di Polres, sekalian tanda tangan lagi surat damai dipoles. Setelah uang kita kembalikan dan diterima Feby, selanjutnya waktunya menandatangani surat pernyataan damai yang dari Polres, tiba tiba Feby gak mau tanda tangan malah melarikan diri. Fikral anak saya gak boleh pulang (ditahan) sampai sekarang,"Jelas ibu Fikral sembari teteskan air mata saat ditemui dirumahnya. Minggu, (02/03/2025) siang.(Jack)