![]() |
Direktur Utama (Dirut) PT. Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul |
Clickindonesiainfo.id/Gunungkidul - Direktur Utama (Dirut) PT. Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Kamis (6/3/2025).
Turisti yang sebelumnya tidak hadir saat panggilan pertama dengan alasan sakit, akhirnya menghadiri panggilan kedua Kejari Gunungkidul dan langsung dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, Turisti menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan cukup sehat. Ia akan ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, selama 20 hari ke depan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, PT Puser Bumi Sejahtera melakukan penambangan di lokasi TKD Sampang seluas 24.185 m3, sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 506 juta.
"Yang jadi persoalan, titik koordinat penambangan yang berada diluar wilayah yang di izinkan, dan itu TKD Sampang,"ujarnya.
Baca juga :
https://www.clickindonesiainfo.id/2025/02/arpi-gelar-aksi-damai-di-yogyakarta.html?m=1
Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Turisti akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Penasehat Hukum PT PBS, Andri Fajar Yunanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat berbicara banyak tentang kasus penahanan Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, karena terbatasnya informasi.
Baca juga :
https://www.clickindonesiainfo.id/2025/02/curi-pagar-besi-milik-pt-phr-dua-orang.html?m=1
"Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan. Tentang adanya dugaan rekayasa kasus. Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti untuk membuktikan hal tersebut,"jelasnya melalui pesan Whatsapp kepada awak media. Jum'at (7/3/2025).
Saat ini, Andri fokus merumuskan pembelaan terhadap pasal-pasal yang menjadikan Turisti sebagai tersangka dan ditahan. Pembelaan ini akan dilakukan pada saat persidangan.
Seperti diketahui pada tanggal 23 Februari 2025 Turisti mengadakan Jumpa Pers Ia pun mengatakan bahwa dirinya pernah disuruh mengakui sebagai pemberi suap dan dijanjikan dengan hukuman ringan, tetapi Turisti menolak.
"Enak saja yang kasih pinjam siapa, yang mengeruk siapa. Saya disuruh salah seorang Oknum APH untuk mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,"jelasnya.
Ia pun mengatakan banyak nya kejanggalan terhadap proses kasus yang dialami nya, sampai dirinya ditetapkan menjadi tersangka.(Kaperwil DIY).