Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Kegiatan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan sorotan dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT). Diduga, perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar IUP (ijin usaha penambangan) yang diberikan.Rabu,(26/03/2025)
Menurut Ismail Makky, koordinator FORMAT, kegiatan pertambangan CV. Jaya Corpora telah melampaui batas IUP yang diberikan. "Lahan yang sudah ditambang telah mencapai 12,72 Ha, sedangkan IUP yang diberikan hanya 12 Ha," ujarnya.
Ismail Makky juga menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024.
"APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora," kata Ismail Makky.
Ismail Makky juga menegaskan bahwa kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu ditindak tegas, karena berpotensi merugikan keuangan negara dan pendapatan pajak pusat maupun daerah, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan gangguan sosial dan keamanan(fjr)