Clickindonesiainfo.id|Batam - Sejumlah Truk pengangkut tanah terlihat bebas lalu lalang melintasi di Jalan Raya dari Tiban menuju Sukajadi tanpa penutup terpal. Minggu, (23/2).
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, (21/2) ini sontak menjadi perhatian bagi pengendara lain, selain membahayakan, debu yang ditimbulkan juga akan mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernapasan.
"Beberapa hari ini saya melihat sejumlah truk tanah selalu melintas di lampu merah fly over laluan madani. Kita sebagai pengendara sangat terganggu dengan debu dan butiran tanah yang jatuh ke jalan. Sebab truk tanah nya tidak ditutup," ungkap GN salah satu warga pengendara sepeda motor.
GN juga meminta agar aparat penegak hukum untuk lebih mengawasi truk-truk pengangkut tanah yang melintas tanpa penutup, bila perlu diberikan sanksi tegas." Pintanya.
Menerima informasi tersebut, pewarta melakukan investigasi ke lapangan. Hasil yang diperoleh terlihat truk-truk tanah tersebut dari proyek cut and fill yang berada di Jalan V Patam Lestari Kecamatan Sekupang menuju lokasi pematangan lahan di Samping Imperium Sukajadi.
Selain itu, kedua proyek tersebut telah berjalan hampir sebulan. Sumber SN menyebutkan bahwa kedua proyek tersebut milik PT Putera Karyasindo Perkasa (PKP).
Satu Proyek di Jalan Tiban V diperuntukkan untuk perusahaan Himalaya, kemudian satunya di samping imperium sukajadi untuk pembangunan Apartemen dan Perumahan.
Sementara segala bentuk perizinan terkait kegiatan di dua lokasi itu, SN bilang tidak mengetahuinya. Sebab, ia mengaku hanya sebagai pekerja.
"Tanah ini dari tiban dibawa kesini, proyek disana sama dengan disini milik PT PKP, untuk perizinan UKL - UPL maupun AMDAL serta izin Cut and Fill nya saya kurang tau silahkan tanya ke pihak PKP, disini saya hanya pekerja," ujar Sumber SN kepada media di lokasi pembangunan pematangan lahan di samping imperium sukajadi. Jumat malam, (21/2).
Seperti diketahui, sekitar dua unit alat berat tengah sibuk melakukan pengerukan tanah serta puluhan lori pengangkut tanah lalu lalang dalam lokasi kegiatan Cut and Fill di Jalan Tiban V Patam Lestari Kecamatan Sekupang. Kota Batam.
Sementara itu, kegiatan di Samping Imperium terlihat satu buah alat berat yang sedang bekerja meratakan lahan tersebut. Serta kedua lokasi kegiatan tidak terlihat satu pun plang proyek.
Hal ini tentunya menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian melalu satuan lalulintas agar segera melakukan pengawasan dan memberikan sanski tegas bagi truk-truk tanah yang melintas di jalan raya tanpa penutup.
Upaya tersebut tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum. Salah satunya mengenai tertib jalan dan angkutan. Dimana di pasal dua menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan untuk mengakut material bangunan wajib memberikan penutup.
Selain itu, kendaraan juga dilarang membawa bahan berdebu, berbau busuk ataupun bahan lain yang membahayakan keselamatan umum. Jika melanggar perda tersebut para pelaku akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Gunawan