Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Sidang kasus merek bantal Harvest Luxury vs Harvest Way telah berakhir dengan putusan yang menimbulkan kontroversi. Terdakwa Deby Afandy, pemilik merek Harvest Tway, telah menandatangani berkas putusan sidang Pengadilan Negeri Jl. Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.Senin,(03/02/2025)
Sidang sebelumnya berlangsung alot selama 20 kali persidangan, yang melelahkan dan menguras tenaga serta fikiran. Jaksa penuntut terdakwa Deby Afandy menuntutnya dengan penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta. Namun, pada sidang putusan Hakim (31/1) menolak tuntutan tersebut dan terdakwa hanya dinyatakan bersalah dalam administratif dengan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan jika tidak bisa membayar denda tersebut.
Sahlan Azwar, penasehat hukum Deby, merasa aneh atas putusan hakim persidangan yang membuatnya berfikir kembali dengan teori yang ia pelajari. "Bagi kami, putusan 'terbukti' ini cukup aneh. Membuat kami berpikir kembali terkait teori-teori hukum yang kami pelajari, apakah berlaku di negara ini atau tidak."Kata Sahlan
Menurut Sahlan, putusan dirasa pahit dan membuatnya berfikir beberapa hari yang dianggap terbukti melanggar hukum menjadi beban psikologis. "Kami sudah berpikir dalam beberapa hari atas putusan ini, walaupun putusan tersebut pahit dan akan berdampak bagi kami terutama bagi anak-anak."tururnya
Sahlan juga berharap ini semua dapat berakhir, jaksa segera mengeluarkan berita acara eksekusi dan lapas juga mengeluarkan surat-surat terkait dengan terdakwa. "Kami berharap ini semua dapat berakhir dengan baik dan tidak menimbulkan masalah lebih lanjut."harapnya
Dalam kesempatan ini, Sahlan juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kami berharap penegakan hukum di Indonesia dapat dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan dan kesulitan bagi masyarakat."tutupnya,(Jack)