Kudus,Clickindonesiainfo.id - suryanasional.com - Sempat viral di media sosial sindikat pencurian kotak amal masjid dan musala di Kabupaten Kudus dibekuk polisi. Sindikat ini sempat terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) saat aksinya di masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kudus, Jumat (31/1/2025).
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan, sindikat yang terdiri dari lima orang pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Kejadiannya sekira pukul 2:00 WIB. Kasus hilangnya kotak amal diketahui pertama oleh MA yang merupakan marbot masjid kemudian MA melihat rekaman CCTV dan melaporkannya ke Polres Kudus,” ujar Bonic saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (3/1/2024).
Atas dasar laporan tersebut Polres Kudus melaksanakan olah TKP. Dari data-data yang dikumpulkan akhirnya mampu mengidentifikasi salah pelaku.
“Setelah kami selidiki pelaku yang kami identifikasi pertama adalah KBA usia 21 tahun warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati. Kemudian kami lakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui KBA sering nongkrong di salah satu warung angkringan di Kelurahan Purwosari" tandasnya.
Lalu kami, lanjut Kapolres, lakukan penangkapan di angkringan tersebut bersama pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pencurian kotak amal tersebut.
Saat dilakukan pendalaman kedua pelaku, terungkaplah pelaku-pelaku lainnya. Diantaranya ada MHF umur 15 tahun warga Kecamatan Kaliwungu, ada juga MGS juga umur 15 tahun juga warga Kecamatan Kaliwungu dan yang terakhir ada RRA anak berusia 13 tahun, alamat juga Kecamatan Kaliwungu.
"Dari keterangan pelaku mereka adalah satu sindikat dan sudah melakukan empat kali tindak pencurian kotak amal di masjid dan musala di Kabupaten Kudus" ujarnya.
Menurut keterangan, Motif dari pelaku melakukan pencurian, ingin mendapatkan uang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi, baik untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol, termasuk juga untuk membeli makan dan membayar utang.
Barang bukti yang diamankan berupa tang, obeng dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan.
“Atas kejadian teraebut pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara. yang di bawah 14 tahun tidak kita tahan dan yang di atas 14 tahun kita lakukan penahanan. Untuk prosesnya kita masih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola tempat ibadah, untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan, memakai rantai untuk kotak amal dan termasuk pemasangan CCTV di area strategis untuk mencegah aksi kejahatan serupa. (AD)