Iklan VIP

Admin
Kamis, 27 Februari 2025, 08:05 WIB
Last Updated 2025-02-27T01:08:49Z
BeritaClickindonesiainfoDIYSleman

Pos-Pera : Bubarkan Saja ORI DIY Bila Penanganan Kurang Profesional


clickindonesiainfo.id / Sleman - Sudah kurang lebih hampir 3 tahun (2022-2025) sengketa tanah antara Sriyono, warga Kalurahan Bokoharjo, Sleman dengan Sri Minarsih tidak juga kunjung usai. 


Sriyono selaku pembeli tanah milik Sri Minarsih bahkan sudah melayangkan surat aduan baik ke Polres Sleman hingga ke Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) namun tetap juga belum membuahkan hasil.


Ia melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah ke Polresta Sleman, namun sampai detik ini belum juga ada tanggapan.


Justru sebaliknya Polda DIY telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bahkan sampai Polda DIY mengeluarkan SPDP dengan pelapor Sri Minarsih dan Sriyono sebagai terlapor. 


Sriyono menyayangkan berkas penyidikan dari Polres Sleman yang belum juga dikirim ke Kejari Sleman dengan alasan masih menunggu tim ahli.


"Berkas untuk proses penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan tapi kok belum juga di proses, ini ada apa," terang Sriyono, Rabu (26/02/2025).


"Dari dulu Penyidik dari Polres hanya bilang tinggal tunggu keterangan dari tim ahli,dan sampai sekarang jawaban dari Polres Sleman seperti itu," imbuhnya.


Untuk itu, lanjut Sriyono, ia bersama tim bantuan hukum dari Pos pengaduan rakyat (Pos-Pera) adukan persoalan keterlambatan pengiriman berkas penyidikan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Namun sangat disayangkan penanganan dari ORI DIY pun dinilai kurang profesional dan lamban.


"Kita sudah laporkan ke Ombudsman terkait permasalahan pak Sriyono tersebut, akan tetapi kami sangat kecewa karena Ombudsman penanganannya hanya sebatas prosedural. Oleh karena itu teguran dari kami untuk Ombudsman tolong ditingkatkan lagi pelayanannya jangan hanya sekedar berbicara prosedur dan alur Karena banyak Aparat itu bersembunyi dibalik prosedur," ungkap Dani Eko Wiyono koordinator Pos-Pera 


Dani menegaskan kalau memang Ombudsman tidak bisa membantu melayani masyarakat yang membutuhkan bantuannya, maka bubarkan saja.


"Maka saya tekankan kalau Ombudsman itu tidak bisa membantu masyarakat yang memang membutuhkan bantuannya maka langkahnya adalah bubarkan saja Ombudsman itu, tidak penting itu," tandasnya. (Aji).