Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025, 09:52 WIB
Last Updated 2025-02-12T02:55:01Z
Pasuruan

BPR Kota Pasuruan Diduga Melanggar UU Perbankan, FORMAT Tuntut Direktur Mundur


PASURUAN, Clickindonesiainfo.id - Kasus dugaan adanya transaksi mencurigakan pada Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi sorotan tajam dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ) untuk menggelar audiensi, Selasa 11 Februari 2025.

Dikutip dalam pemeberitaan lain bahwa masalah tersebut bermula dari Joko Susilo yang menjadi korban pemalsuan data nasabah. Insiden ini terungkap pada Senin, 11 November 2024, ketika Joko gagal mencairkan pinjaman di sebuah bank. Pihak bank menyatakan bahwa pinjaman sebesar Rp500 juta atas nama Joko telah dicairkan sebelumnya melalui lembaga keuangan lain, dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tercatat yaitu : 
1. BPR Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470001, Tanggal Akad: 26 Juli 2024, Plafon Kredit: Rp591 juta
2. BPR Kota Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470002, Tanggal Akad: 7 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta
3. BPR Berkat Sejati, Nomor Rekening: 010110000690, Tanggal Akad: 18 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta
4. BPR Bintang Dana Persada, Nomor Rekening: 7004005527, Tanggal Akad: 18 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta

Dalam keterangannya direktur BPR Kota Pasuruan Iswinarti Margiana mengakui adanya dua transaksi tersebut “ pinjaman atas nama Joko Susilo adalah bagian dari pembiayaan kerjasama berupa fasiltas kridit sistim channelling antara BPR dengan penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, yang berkolaborasi dengan PT Chickin Sahabat Peternak untuk mendanai mitra peternak, Pihak BPR Kota Pasuruan juga menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari PT Chickin Sahabat Peternak dan pemberitahuan dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi untuk memperjelas duduk perkara “ ujarnya

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan ada hal yang aneh dan janggal dalam penyaluran pinjaman atas nama Joko Susilo, bagaimana bisa BPR mencairkan pinjaman dengan melakukan verifikasi nasabah secara online, bagaimana bisa setingkat Bank Kecil memberikan fasilitas kridit dengan jaminan invoice atau jaminan cheque (CEK), dan juga janggal kerjama BPR penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di pinjaman online (PINJOL), hal ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan BPR dibentuk oleh Pemerintah Daerah “ ujarnya

Ditambahkan pula bahwa BPR adalah operator bukan regulator artinya BPR dalam usahanya harus patuh dan tunduk pada regulator yaitu pemerintah kota pasuruan, apa yang dilakukan oleh manajemen BPR adalah berisiko dan berpotensi melanggar UU perbangkan, kami meminta kepada pemerintah kota pasuruan untuk segera memberhentikan direktur beserta manajemen lainnya, dan kami akan segera melakukan upaya hukum terhadap masalah ini “ ujarnya(fjr)