Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025, 22:16 WIB
Last Updated 2025-02-25T15:46:17Z

Andhika Syahputra, Direktur PBH Akan Gugat PT OTO Multiartha DI Pengadilan Negeri Batam.



Clickindonesiainfo.id||Batam - PT. OTO Multiartha (OTO Finance) cabang Kota Batam yang beralamat di Komplek Bintang Mas Sungai Panas terkesan menghindari penyelesaian perjanjian konsumen (PK) yang telah meninggal dunia. Selasa, (25/2).


Pasalnya, niat ibunda atas nama Almarhumah Hj. Mukarrohma salah satu debitur yang ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui kuasa, seakan dipermainkan oleh pihak OTO Finance Batam.


Andhika Syahputra, selaku Direktur Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum dan juga merupakan penerima kuasa dari almarhumah ibunda debitur sangat menyayangi sikap pihak OTO Finance dan akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.


Andhika juga menilai pihak finance tidak memiliki etika baik. Sebab, ia ungkapkan telah sekian kali menjalin komunikasi dengan pihak finance, namun terkesan dikucing-kucingi.


"Tim sudah melakukan upaya-upaya dengan mengirimkan surat klarifikasi ke pihak OTO Finance, namun seperti dikucing-kucingi atau dipermainkan," ujar Andhika kepada media.


Dia juga menerangkan, almarhumah Hj Mukarrohma pertama kali angkat kredit mobil bekas merk Toyota Calya dengan harga cash sekitar 90 jutaan di OTO Finance pada tahun 2022 yang lalu, serta membayar DP 20 jutaan. 


Selama kredit berjalan, Andhika menyebutkan bahwa almarhumah telah membayar cicilan selama 30 bulan dan menyisahkan 18 kali cicilan. Dimana cicilan perbulan diperkirakan mencapai 2 juta lebih.


Jika di total keseluruhan, ia sampaikan uang almarhumah yang telah masuk ke finance, hampir mencapai harga pokok cash kendaraan tersebut.


Bukan hanya itu, Andhika bilang klausa-klausa baku yang diterapkan oleh pihak leasing terkait debitur yang meninggal dunia adalah tanggung jawab ahli waris. Dia menilai itu sebuah keliru alias sesat. Karena, untuk membuktikan debitur meninggal dunia dan kemudian ahli waris dibebankan pembiayaan oleh leasing harus ada penetapan dari hakim.


Oleh karena itu, Andhika tegaskan agar pihak leasing OTO Finance segera memberikan apa yang seharusnya menjadi hak daripada kliennya seperti BPKB kendaraan dan jangan lagi membebankan pembayaran kepada ahli waris debitur.


"Tentunya hal ini semacam penzoliman terhadap klien kami. Kita selaku penerima kuasa akan melakukan somasi 2x24 jam kepada pihak leasing. Jika masih tidak di indahkan, maka kami akan melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Batam," imbuhnya.


Perlu diketahui, hingga sampai saat ini, ahli waris dari Almarhum Hj Mukarrohma selaku debitur di OTO Finance masih dipaksa melakukan pembayaran. Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak OTO Finance. (Gun/tim).