Clickindonesiainfo.id /Pekanbaru (Riau) - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mengungkapkan kekhawatirannya tentang praktek haram kelompok mafia lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan yang berkedok sebagai yayasan. Kamis (9/1/2025).
Menurut Larshen, kelompok ini melakukan gugatan perdata terhadap kebun kelapa sawit di kawasan hutan, tetapi ternyata menyandera pihak yang digugat. Mereka menggunakan fasilitas negara dan melibatkan aparat penegak hukum.
"Praktek haram ini harus dibongkar. Dunia peradilan justru dijadikan objek untuk melakukan aksi perbuatan melawan hukum," kata Larshen.
Larshen menambahkan bahwa kelompok mafia ini berinisial SDH dan telah menyiapkan berbagai berkas laporan pengaduan masyarakat dengan bukti permulaan.
Larshen Yunus, menegaskan bahwa tidak ada bukti eksekusi gugatan yang sudah Inkrah di Riau. Hal ini memicu kecurigaan tentang keterlibatan aparat penegak hukum.
"Kami mendesak audit investigasi terhadap SDH dan yayasan yang dibangunnya. Rakyat harus tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata Larshen Yunus.
Relawan Prabowo Gibran DPP GARAPAN berjanji melaporkan kasus ini ke lembaga terkait.(Widiya).