PASURUAN, Clickindonesiainfo.id - Sidang kasus bantal Harvest memasuki putaran ke-17 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Deby Afandi. Dalam pledoi tersebut, Deby menyatakan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.Senin,(06/01/2025)
Kuasa hukum Deby, Sahlan Azwar, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kami telah menyusun pledoi yang merangkum seluruh bukti, kesaksian, pendapat ahli, serta keterangan terdakwa secara lengkap," kata Sahlan.
Suasana persidangan jadi terharu ketika Deby membacakan pledoi dengan sepatah kalimat yang dia tulis sendiri bikin istri dan pendamping dari UMKM berkaca-kaca
"Saya ini UMKM, orang yang berusaha bekerja mencari nafkah halal kok dituntut pidana seperti kriminal, saya bukan pencuri yang pantas dihukum," ujar Deby dengan kesedihan
Selain semua penonton terhening mendengarkan pledoi yang di bacakan oleh Deby, Hingga Majelis hakim pun nampak ikut menitikkan air mata.
"Saya melihat tadi salah satu hakim ada yang ikut menangis, saya juga ini," ujar Eko saat diruangan persidangan
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan bukti tertulis sebanyak 32 halaman kepada Majelis Hakim dan JPU sebagai bahan pertimbangan sebelum putusan sidang digelar. (Jack)