Iklan VIP

Redaksi
Senin, 20 Januari 2025, 20:33 WIB
Last Updated 2025-01-20T13:36:12Z
BantalBerita PNDebyDuplikatHarvestJatimNasionalPN Kota PasuruanSidangTak Bersalah

Sidang Duplik Kasus Bantal Harvest, Deby Afandi Dinilai Tidak Bersalah

Foto : Deby usai sidang Duplikat di PN Kota Pasuruan. Senin,(20/01/2025)



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Sidang pembacaan duplik kasus bantal Harvest Pasuruan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (20/1/2025).

Sahlan Azwar, Kuasa Hukum Deby Afandi

Kuasa hukum terdakwa Deby Afandi, Sahlan Azwar dan Zulfi Satria, menyampaikan jawaban atas gugatan jaksa penuntut.Sahlan Azwar menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus ditutup.

"Tidak ada legal standing untuk menuntut Deby Afandi. Kami berharap hakim memutuskan yang benar dan menghentikan kasus ini," ujarnya.

Zulfi Satria menambahkan, "Terdakwa tidak bersalah dan merupakan korban penyalahgunaan merek. Kami yakin hakim dapat membebaskan terdakwa." Tambahnya

Dukungan juga datang dari Akhmad Yani (Asosiasi Kasur dan Bantal) dan Misdar (Sekretaris Himpunan Asosiasi Asosiasi UMKM Kabupaten Pasuruan), yang menyatakan kasus ini bukan tindak pidana melainkan masalah ranah niaga.

"Ini sejatinya miskomunikasi, dan saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan terus mendukung Pak Deby," tegas Yani. (Jack)