Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025, 15:38 WIB
Last Updated 2025-01-22T08:39:22Z
Berita Hari iniHukrimJatimNarkobaPolresta Pasuruan

Satresnarkoba Polresta Pasuruan Tangkap Kurir dengan Barang Bukti 217,99 Gram Sabu




Pasuruan Kota, Clickindonesiainfo.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di depan rumah orang tuanya.

EDP diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba dan menerima imbalan Rp 500 ribu per minggu serta kesempatan mencicipi sabu-sabu. Polisi juga mengejar pemberi barang, SF.

“Pelaku tergoda oleh imbalan tersebut. Saat ini, kami juga sedang mengejar pelaku lain berinisial SF, yang merupakan pemasok sabu kepada EDP,” ujar AKBP Daviz dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (22/1/2025)

Barang bukti yang ditemukan berupa 217,99 gram sabu, dikemas dalam kemasan permen untuk mengelabui polisi. Dengan modus operandi lempar ranjau yang sudah di sepakatinya

"Setelah lokasi disepakati, pelaku akan meletakkan barang, misalnya di bawah pohon atau tempat tersembunyi lainnya,” ungkap Daviz.

Kini pelaku EDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara atau hukuman mati.(Jack)