Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025, 20:17 WIB
Last Updated 2025-01-03T13:17:08Z

Revisi Fatwa Planologi PT BMS Mendapat Sorotan Dari Ketua Umum Aliansi LSM-ORMAS Peduli Kepri


Clickindonesiainfo.id|Batam - Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk merevisi fatwa planologi yang diduga mengubah fungsi lahan di Kawasan Komplek Ruko Central Park. Kecamatan Lubuk Baja dari penghijauan menjadi lokasi pembangunan ruko oleh PT. BMS (Bangun Makmur Sejati) menuai sorotan tajam.


Dimana, lahan seluas 10,580 M² yang semula direncanakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) kini dialihfungsikan. Hal ini disinyalir melanggar aturan tata ruang dan dapat memicu kekhawatiran masyarakat setempat.


Selain itu, revisi fatwa planologi PT BMS ini juga mendapat sorotan dari Ketua Umum Aliansi LSM-ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan.


Ismail mempertanyakan dasar hukum dari perubahan tersebut. Menurutnya, fatwa awal telah menetapkan bahwa sebagian besar lahan di kawasan itu harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan RTH. 


"Kalau satu hektare, yang boleh dibangun hanya 60 hingga 70 persen. Sisanya wajib menjadi fasilitas umum. Perubahan ini jelas melanggar aturan," tegas Ismail kepada media. Kamis, (2/1/2025).


Bukan hanya itu, Ismail menilai bahwa revisi ini merugikan masyarakat yang telah memiliki ruko di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki hak untuk menolak perubahan ini karena berdampak negatif pada lingkungan dan kenyamanan kawasan.  


"Masyarakat yang sudah memiliki ruko di sana jelas dirugikan. Mereka berhak menolak keputusan ini. PT Bangun Makmur Sejati tidak memiliki hak untuk membangun di area yang seharusnya menjadi fasilitas umum," ujar Ismail.


Lanjut dikatakan Ismail, bahwa perubahan ini akan memperburuk kondisi lingkungan dan menurunkan nilai investasi properti mereka. Dampak tersebut dikhawatirkan terjadi karena alih fungsi lahan dapat mengurangi ruang hijau yang penting bagi kawasan perkotaan.  


Jika dilihat dari sisi hukum, Ismail mengatakan bahwa masyarakat yang sudah ada di kawasan tersebut merasa revisi fatwa ini tidak adil dan tidak berpihak pada mereka. Beberapa pemilik ruko menyatakan bahwa keputusan ini melanggar hak-hak mereka sebagai warga yang sudah lebih dulu tinggal di kawasan itu," terangnya.  


Kemudian, Ismail juga menegaskan bahwa perubahan fungsi RTH menjadi area komersial merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.


"RTH adalah elemen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas lingkungan perkotaan. Oleh sebab itu, revisi ini merupakan pelanggaran serius," tegas Ismail.


Selanjutnya, ia juga menilai BP Batam seharusnya melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan revisi fatwa planologi. Keputusan yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial bisa menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak pengembang.  


Selain itu, peraturan pemerintah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mewajibkan alokasi minimal 30 persen dari total luas kawasan untuk RTH. Jika revisi ini dilanjutkan, kawasan di komplek tersebut  berpotensi kehilangan elemen penting itu yang bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan jangka panjang.  


Ismail mendesak BP Batam untuk segera mencabut revisi fatwa ini demi menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.  


"Masyarakat setempat harus bersikeras menolak pembangunan ruko tambahan tersebut. Kalau bisa mengambil langkah hukum guna menghentikan proyek yang dinilai melanggar aturan itu", tegas Mail


"Jika BP Batam tetap memaksakan revisi ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap mengajukan gugatan hukum demi melindungi hak-hak kami," tegas salah satu perwakilan warga.  


Ismail berharap BP Batam mencabut keputusan revisi fatwa, karena PT Bangun Makmur Sejati tersebut tidak lagi berhak membangun di lokasi tersebut. RTH itu sebelumnya sudah menjadi milik masyarakat. Keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan publik, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan kawasan." Tutupnya. (***/Tim).