KAMPAR- Memasuki minggu pertama siswa masuk sekolah usai libur akhir tahun kemarin, mulailah timbul kegundahan dari beberapa orang tua murid yang menjadi permasalahan terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjual belikan oleh pihak sekolah tanpa terkecuali SDN 024 Desa Tarai Bangun, Kampar.
Permasalahan LKS ini kemarin sempat menjadi tranding topik dan salah satu LSM di Pekanbaru sempat melakukan Aksi Demo berkali-kali yang dimana salah satunya tuntutan mereka untuk pihak Disdik Provinsi untuk tiadakan jual beli LKS di lingkungan sekolah dan Alhamdulillah disetujui dan Disdik mengeluarkan Surat Edaran ke Pihak Sekolah untuk tidak memperjualbelikan LKS kepada siswa-siswi.
Sangat jauh berbeda dengan yang terjadi di Sekolah SD 024 Tarai Bangun Kampar yang berada dijalan Suka Karya Panam, sepertinya pihak sekolah tidak memperdulikan keputusan yang telah di keluarkan oleh Disdik terkait tidak diperbolehkan jual beli LKS.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang juga orang tua murid di SD 024 Tarai Bangun Kampar bahwa LKS masih saja dilakukan oleh pihak sekolah dan itu langsung di sampaikan oleh Kepala Sekolah Zarmalis melalui rekaman suara yang disebarkan di Grup WA Siswa.
" Persoalan LKS anak kami diwajibkan untuk membeli di Photo copy yang di depan sekolah bg, itu langsung di WA grup disampaikan pak kepala sekolah Bapak Zarmalis, padahal kami taunya sudah tidak di perbolehkan lagi oleh Disdik, ntah karena kami di wilayah kampar Disdiknya beda kami kurang paham juga bang", ujar salah satu orang tua siswa yang mengadu kepada media.
Sebagaimana diketahui sebagai acuan oihak Disdik Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.1 Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual LKS ke peserta didik. Di dalam pasal 18 huruf a yang tertuang dalam PP tersebut dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Masyarakat sebetulnya sudah banyak yang mengeluh terkait masih diperjualbelikannya LKS ke anak mereka di sekolah namun mereka beralasan takut anak mereka disekolah diskriminasi oleh pihak sekolah.
Terkait dengan informasi ini pihak media mencoba nelakukan Konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 024 Zarmalis, namun orang tua murid tidak tau dan ada sebagian yang beralasan takut.
Secara gratisnya Lokasi SDN 024 Tarai Bangun berada dalam wilayah perbatasan antara Kabupaten Kampar dan Pekanbaru, lokasi sekolah berada dalam lingkungan padat permukiman dan terkait itu juga menjadikan Sekolah SDN 024 Tarai Bangun yang banyak diminati oleh Masyarakat setempat.
Masyarakat sangat berharap penerapan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik dari Dinas Pendidikan (Disdik) bisa di pertegas lagi oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke seluruh Dinas Pendidikan yang ada di Provinsi Riau, jika memang melanggar segera di tindak.
Rekan media hingga berita ini terbit masih mencoba untuk Klarifikasi terkait kebenaran dan tanggapan soal masih adanya LKS diperjualbelikan.
Sampai dengan berita ini di terbitkan, pihak sekolah masih belum merespon saat di konfirmasi pihak media dan akan di luruskan apabila sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala Sekolah.
Mas Saiful siddik