Iklan VIP

Redaksi
Senin, 06 Januari 2025, 15:52 WIB
Last Updated 2025-01-06T08:52:04Z

Konflik Agraria Kembali Mencuat Di Kota Dumai Terkait Pengrusakan Tanaman Dan Pemalsuan Dokumen


Clickindonesiainfo.id– Konflik agraria kembali mencuat di Kota Dumai setelah seorang warga, Masri bin Sapek (62), melaporkan dugaan pengrusakan tanaman dan penggunaan dokumen palsu kepada Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

Kepada awak media ini, Masri mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah yang telah diolahnya sejak tahun 2010, namun tanah tersebut kini diklaim oleh pihak lain menggunakan surat yang diduga cacat hukum.


Dalam laporan yang diajukan, Masri menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut dari Bedah (Zulbaidah) pada 30 April 2010, dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Kecamatan Sungai Sembilan. Tanah itu telah ditanami kelapa dan pisang oleh Masri selama lebih dari satu dekade. 


Namun, pada April 2024, seorang bernama Junaidi Zhang alias Ayu diduga mengklaim tanah itu dan merusak tanaman menggunakan alat berat. Junaidi mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Halim, dengan SKGR atas nama Jhonny dan Dwi Eka Farina yang diterbitkan pada tahun 2011. Setelah diteliti, Masri menemukan bahwa SKGR yang digunakan oleh Junaidi diduga palsu dan tidak sesuai dengan alas hak asli tanah tersebut.


“Surat-surat mereka tidak ditandatangani oleh pemilik batas tanah yang sah dan tidak jelas letak fisiknya. Bahkan Halim, penjual tanah, menyatakan bahwa SKGR atas nama Jhonny dan Dwi Eka Farina tidak sesuai dengan alas hak aslinya,” ujar Masri dalam laporannya, Senin (06/01/2025). 


Lebih jauh, Masri menuduh Junaidi Zhang sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang telah merugikan masyarakat Dumai. Ia mencontohkan kasus serupa yang dialami tetangganya, di mana warga dilaporkan atas tuduhan penggunaan surat palsu, dipaksa menjual tanah dengan harga murah, dan akhirnya "berdamai" setelah laporan dicabut.


“Kami memilih melapor ke Polda Riau karena khawatir tidak mendapatkan keadilan di tingkat lokal. Kami berharap Bapak Kapolda Riau dapat menegakkan hukum dan melindungi masyarakat kecil seperti kami,” tegas Masri.


Laporan ini menambahkan dimensi baru pada isu konflik tanah di Riau, yang kerap melibatkan dugaan manipulasi dokumen dan intimidasi terhadap masyarakat kecil. Saat ini, Masri meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini serta menindak para pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.


Pihak terlapor, Junaidi Zhang, Jhonny, dan Dwi Eka Farina, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Keberadaan mereka disebut berada di Jalan P. Diponegoro, Dumai. 


Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat hukum di Riau dalam menegakkan keadilan dan menangani praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.(***/Gun)