Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Sidang kasus bantal Harvest pada babak putusan dan penentuan berlangsung hari ini pukul 15.00 an hingga jelang maghrib, Kamis 30/1/2024.
Menghadirkan Hakim diketuai Byrna Mirasari, terdakwa Deby Afandi mendengarkan seksama putusan Hakim. PH, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer and Partners Zulfi Syatria menemani terdakwa. Hadir pula jaksa Diaz Tasya Ulima.
Pada persidangan tersebut Hakim memutuskan bersalah Deby Afandi. Akan tetapi putusannya tidak sama persis dengan tuntutan JPU, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara 1 tahun denda 50 juta rupiah.
Dalam hal ini Deby diputuskan bersalah secara administrasi, atas kesalahan itu Deby diputuskan bersalah dengan keharusan membayar denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Artinya jika tidak bisa membayar maka Deby Afandi harus menjalani pidana 2 bulan.
Atas putusan ini Hakim memberi kesempatan hukum pada terdakwa untuk kasasi apabila kurang puas. PH dan terdakwa memutuskan berpikir dan memanfaatkan waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau tidak.
Achmad Yani Ketua Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal menyebut keputusan ini sebaiknya diambil saja, supaya tidak menghadapi sidang-sidang lagi.
"Saya menyarankan kepada Fandi untuk menerima saja keputusan ini. Tidak lagi mengurusi hukum. Fokus bekerja lagi, mengembalikan energi yang sempat surut karena mengurus persidangan," ujar Yani usai dirinya dan kawan-kawan menghadiri persidangan.
Berakhirnya persidangan keluarga Deby Afandi bersyukur karena persidangan telah berakhir dengan lancar,apa yang di harapkan menjadi sebuah impian keluarga, menjadi terwujud
"Alkhamdulillah mas,intinya kami bersyukur sudah berakhir dengan lancar persidangannya,apa yang di harapkan keluarga menjadi terwujud,kami bisa fokus berkerja lagi,"ujar istri Deby di depan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan (Muchit)