Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 24 Januari 2025, 19:16 WIB
Last Updated 2025-01-24T16:11:21Z
Berita KejaksaanJatimPasuruanPendidikanPKBM

Kejaksaan Negeri Pasuruan Bekuk Lagi Pelaku Korupsi Dana BOP PKBM, Negara Rugi Rp 2,5 Miliar

Foto :Pelaku Erwin 


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan pelaku penggelapan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebuah lembaga non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan.Jum'at (24/01/2025)

Pelaku yang diketahui bernama Erwin Setiawan, diamankan setelah melakukan proses pemeriksaan berjam-jam yang penuh dengan interogasi intensif oleh tim penyidik. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat.

Menurut Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, total ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi tersebut tidaklah mudah, mengingat banyak dari mereka yang bekerja di lingkungan yang sama.

Dari jumlah tersebut, akhirnya Kejaksaan menetapkan satu pelaku yang merupakan pegawai tidak tetap dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pasuruan, serta pemilik PKBM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pandaan. Kasus ini mencerminkan betapa kompleksnya jaringan yang bisa terbentuk dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga publik.

Hal ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem yang memungkinkan individu untuk memanipulasi sumber daya publik demi keuntungan pribadi.Dalam aksinya, pelaku mengakses bank data nasional dan melakukan pemalsuan data melalui teknologi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah berhasil membobol sistem, pelaku melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru, sehingga data tersebut menjadi fiktif dan tidak sesuai dengan kenyataan. Aksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi lembaga pendidikan lokal yang berupaya memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Tindakan pelaku ini menyebabkan negara dirugikan sampai Rp 2,5 miliar selama tahun 2019 sampai 2024, sebuah angka yang sangat mencolok dan mencerminkan besarnya potensi kerugian akibat korupsi dalam skala besar.

"Kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar selama 2019 hingga 2024 lalu. Dana tersebut masih dari satu PKBM," imbuhnya, menunjukkan bahwa jika dibiarkan, praktik serupa dapat terus berlanjut dan merugikan lebih banyak orang.

Ini merupakan panggilan bagi semua pihak untuk lebih waspada dengan praktik korupsi yang terjadi di dalam lembaga pendidikan.

Sekarang, pelaku sudah dipindahkan ke Rutan Bangil selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti yang krusial. Selain itu, proses hukum terhadap Erwin Setiawan akan terus berlanjut, dan ia terancam pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum akan terus terjadi terhadap siapa pun yang berani merugikan negara dan masyarakat.(Jack)