Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 18 Januari 2025, 11:32 WIB
Last Updated 2025-01-18T04:34:41Z
DPRDLombokNTBRaperdaSosialisasi

Hj. Rohani Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam RAPERDA Kelautan



Lombok Barat,Clickindonesiainfo.id – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Daerah Pemilihan NTB 2 (Lombok Barat-KLU), Hj. Rohani, QH.S.Pd kembali mengunjungi masyarakat di Dusun Kebon Jurang, Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Rohani menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan masyarakat guna menyempurnakan RAPERDA yang sedang digodok.

Turut hadir dalam diskusi ini sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Abdullah Usman selaku Ketua BPD Desa Mesanggok, Kepala Dusun Kebon Jurang, perwakilan tokoh agama, pemuda setempat, caleg 2024 dari Partai Perindo Lombok Barat, dan warga lainnya. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menciptakan diskusi yang sarat akan nuansa partisipasi dan demokrasi dari kalangan akar rumput.

Acara dimulai dengan zikir dan doa bersama, sebagaimana tradisi religius masyarakat Lombok. Hj. Rohani menyampaikan rasa terimakasihnya atas amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat  kepadanya sebagai wakil rakyat. Ia berharap dapat terus bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam diskusi tersebut, Hj. Rohani menjelaskan latar belakang dan urgensi pembentukan RAPERDA Kelautan dan Perikanan yang berbasis masyarakat serta berorientasi pada keberlanjutan. Ia mengungkapkan bahwa RAPERDA ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Sesuai dengan landasan yuridis tersebut, RAPERDA ini mencakup sejumlah aspek penting terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Ruang lingkupnya meliputi:

Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan: Bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan potensi laut dan perikanan tanpa merusak ekosistem.

Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat: Pelibatan aktif masyarakat dalam melindungi dan mengelola sumber daya kelautan.

Pengawasan dan Pengendalian: Upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan pelanggaran lainnya.

Peran Pemerintah Daerah: Tugas dan wewenang pemerintah dalam mendukung pengelolaan kelautan.

Larangan dan Sanksi: Ketentuan hukum untuk menangkal aktivitas yang merusak lingkungan.

Sanksi Administratif dan Penyelesaian Sengketa: Prosedur penyelesaian konflik antara pelaku usaha atau masyarakat.

Pendanaan: Sumber pembiayaan demi keberlanjutan program ini.

Hj. Rohani juga membuka forum untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kendala dan permasalahan yang mereka hadapi. Ia menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan memegang peran penting, tidak hanya untuk perekonomian lokal tetapi juga untuk menopang sektor pariwisata yang menjadi salah satu unggulan NTB.

"Beberapa permasalahan yang sering muncul, terutama terkait sektor pariwisata, kelautan, dan perikanan, perlu kita atasi bersama. RAPERDA ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya tanpa mengabaikan aspek kelestarian," jelas politisi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.

Tak hanya berbicara secara teoritis, Hj. Rohani juga membedah satu per satu materi pokok dalam RAPERDA ini. Dengan bahasa yang lugas dan sederhana, ia berusaha memastikan bahwa semua peserta memahami inti peraturan yang sedang disusun. Diskusi berjalan dengan dinamis dan penuh antusiasme. Aspirasi warga setempat, mulai dari nelayan hingga tokoh masyarakat, disampaikan secara langsung. Mereka menginginkan solusi terhadap masalah-masalah seperti ketidakstabilan harga ikan, kurangnya fasilitas pendukung bagi nelayan, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut akibat penggunaan alat tangkap yang merusak.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri pula oleh tokoh-tokoh dari berbagai kecamatan di Lombok Barat, seperti Rusman Khaer (Batu Layar), Bayani (Gunungsari), Ratmaje Syahdan (Narmada), H. Majhur (Kediri), Mamiq Gde (Gerung), dan Ramli (Lembar). Kehadiran mereka memberikan warna tersendiri dalam perbincangan, membawa perspektif lokal dari masing-masing wilayah.

Sebagai penutup, Hj. Rohani menekankan komitmennya untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan. Ia mengatakan bahwa RAPERDA ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

"Semoga dengan adanya RAPERDA ini, kita bisa mewujudkan pengelolaan yang lebih baik, terukur, dan berpihak kepada masyarakat. Saya berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi bapak ibu sekalian hingga ke tingkat provinsi," ujarnya.

Dengan diskusi yang produktif ini, masyarakat berharap RAPERDA Kelautan dan Perikanan berbasis masyarakat dapat segera disahkan. Tentu, apa yang telah dibahas dalam pertemuan ini menjadi bekal penting bagi Hj. Rohani untuk membawa suara masyarakat pesisir Lombok Barat ke tingkat legislatif provinsi.

Diskusi berakhir pada pukul 22.00 WITA, dengan kesimpulan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di NTB.