Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2025, 11:03 WIB
Last Updated 2025-01-11T04:03:33Z

Advokad Laporkan Wartawan, Kompetensi dan Etika Jurnalistik Diperdebatkan



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Kasus pelaporan wartawan oleh seorang advokad memicu perdebatan tentang kompetensi dan etika dalam profesi. Advokad tersebut melaporkan wartawan ke Polres Pasuruan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun, wartawan tersebut membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa berita yang ditulis sudah dilakukan revisi dan ditakedown. Wartawan juga menyatakan tidak pernah menerima konfirmasi atau klarifikasi dari advokat sebelum mempublikasikan berita.

"Bagi saya suatu hal yang wajar dan hal ini tidak akan pernah menyurutkan langkah saya untuk terus berkarya dalam profesi jurnalis.Selama tetep diarah yang benar sesuai pedoman kodek etik jurnalistik dan tidak menyimpang dari tatanan aturan dan peraturan yang ada. " Kata Apin wartawan Batas Media 99

Kasus ini memperlihatkan pentingnya kompetensi dan etika dalam profesi, terutama dalam bidang jurnalistik dan hukum. Kedua profesi tersebut harus mematuhi kode etik dan standar profesional untuk menjaga kepercayaan publik.(Red)