Iklan VIP

Admin
Jumat, 06 Desember 2024, 16:36 WIB
Last Updated 2024-12-06T09:42:39Z
BeritaClickindonesiainfoRiauSiak

Wow SMP Negeri 5 Minas Diduga Ada Pungutan Liar Terhadap Pakaian Seragam Anak Murid Sekolah

 



Clickindonesiainfo.id / Siak - Wali Murid SMP Negeri 5 Minas kecewa atas terlambatnya Baju Seragam Olahraga dan Adat yang sudah lunas di bayar kepada pengurus yang di tunjuk dalam rapat wali murid.


Salah satu wali murid SMP Negeri 5 Minas yang berlokasi di jl Yossudarso KM 41 kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, yang tidak mau di sebut nama nya sangat menyayangkan atas lambatnya tukang jahit dalam menyelesaikan baju seragam sekolah anak nya yang sudah di bayarkan melalui pengurus yang di tunjuk dalam rapat wali murid sebagai pengurus baju seragam olahraga dan baju Melayu, bahkan wali murid tersebut udah membayar uang baju dengan jumlah lebih kurang dari 400 ribu rupiah per siswa kepada calon komite yang belum sempat di keluarkan SKK dari pihak sekolah.


Hello ibuk kepala sekolah alias Widiastuti, kok bisa-bisanya dari pihak sekolah tidak tahu menahu masalah seragam tersebut. 


"Karena sekolah kami tidak ada mengambil atau memungut biaya buat baju tersebut dan itu pun atas kesepakatan wali murid bersama dan lagian kalau masalah seragam biasa juga kalau terlambat terkadang ada juga yang sampai berbulan bulan lama nya Bukan sekolah kita saja sekolah yang lain juga ada,"ungkap kepala sekolah SMP negeri 5 Minas Rabu 4 Desember 2024.


Pengurus baju seragam sekolah mengatakan bahwa sebanyak 20 wali murid yang sudah membayarkan uang baju tersebut dan sudah di kembalikan 2 kepada wali murid dan yang belum membayar sebanyak 8 wali murid.


Ini semua karena tukang jahit nya lambat karena terlalu banyak orderan yang di kerjakan dan apabila ini tidak selesai  saya tetap bertanggung jawab,"ungkap pengurus baju seragam sekolah tersebut.


Kepada Kadis dinas pendidikan kabupaten Siak Rozi Chandra S adalah PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten diminta untuk turun kesekolahan tersebut untuk evaluasi kepala sekolah tersebut, karena telah melanggar Undang-undang yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Permendikbudristek ini mengatur seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. 


Diantaranya:

Jenis seragam sekolah, yaitu pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. 

Pakaian seragam khas sekolah yang dapat diatur oleh satuan pendidikan.

Pakaian adat yang dapat diatur oleh pemerintah daerah.

Model dan warna seragam nasional untuk setiap jenjang sekolah.

Atribut yang harus digunakan saat memakai pakaian seragam nasional, seperti topi dan dasi.

Waktu penggunaan seragam sekolah, yaitu paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur larangan penjualan seragam sekolah oleh pendidik dan tenaga kependidikan.(Widiya).