Iklan VIP

Redaksi
Senin, 16 Desember 2024, 17:00 WIB
Last Updated 2024-12-16T10:00:41Z

Tambang Bauksit Ilegal Bebas Beroperasi di Kabil, Dikabarkan Milik Fz


Clickindonesiainfo.id|Batam - Kegiatan tambang bauksit dan batu hasil dari pemotongan bukit di Jalan Pattimura Kelurahan Kabil disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Senin, (16/12).

Kota Batam dikenal sebagai Kota Madani dengan perkembangan infrastruktur yang sangat pesat, namun tersimpan kegiatan ilegal yang sangat masif. Pasalnya, banyak para pelaku usaha penambangan bauksit maupun batu dengan terang-terangan beroperasi dengan alibi memiliki izin UPL - UKL.


Kendati demikian, para pelaku tersebut diduga menjual hasil bauksit maupun batu untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa harus mengantongi izin dari instansi berupa IUP (izin usaha pertambangan).


Hal ini serupa dengan kegiatan tambang bauksit yang dikabarkan milik Fz di Jalan Pattimura Kelurahan Kabil. Kecamatan Nongsa.


Saat pewarta ke lokasi, tampak lori diduga mengangkut bauksit maupun batu keluar dari lokasi tersebut.


Bukan hanya itu, informasi yang diterima dari seorang pria saat dijumpai di lokasi, sebut saja Agus menyampaikan bahwa kegiatan itu milik Fz.


"Punya Fz bang, biasanya dia antar tanahnya ke perumahan dan ke pasir putih, sedangkan batu diantar ke kavling seputaran sini," ungkap Agus kepada pewarta. Sabtu lalu, (14/12).


Disisi lain, dugaan pewarta bahwa kegiatan tersebut ilegal diperkuat karena sesampai di lokasi, semua kegiatan langsung berhenti atau sengaja dihentikan oleh para pekerja.


Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah Kota Batam belum mengeluarkan izin terhadap semua jenis pertambangan minerba.


Oleh karena itu, diduga kegiatan tambang bauksit maupun batu di Jalan Pattimura yang dikabarkan milik Fauzan telah melanggar hukum, atau mengangkangi peraturan perundang-undangan, yang jelas tertuang dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah).


Sehingga diharapkan, aparat kepolisian maupun KLHK serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan. Sampai berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Fz.(***)