Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 21 Desember 2024, 16:24 WIB
Last Updated 2024-12-21T09:34:00Z

Tambang Bauksit di Bukit Tengkorak Batu Besar Harus Segera Dihentikan


Batam - Pemerintah maupun aparat kepolisian harus menindak tegas para pelaku pertambangan bauksit di Lokasi Bukit Tengkorak Sambau. Kelurahan Batu Besar. Kecamatan Nongsa.


Pasalnya, tambang bauksit tersebut diyakini tidak mengantongi izin dokumen apapun alias Ilegal. Belum lagi dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan disekitarnya.


Jika mengulas dari segi materi, tentunya pertambangan bauksit ilegal sangat merugikan negara, khususnya pemerintah setempat. Maka dari itu, diminta unsur terkait segera menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.


Dari informasi yang diterima, dikabarkan sebagai pengelola tambang bauksit di bukit tengkorak itu bernama Murdani dan Donal selaku pengawas di lokasi.


Bukan hanya itu, kegiatan tambang bauksit ini telah lama beroperasi dan juga sempat dihentikan oleh instansi Ditpam BP Batam. Namun, mirisnya hingga kini kegiatan tersebut masih terus berjalan.


"Pengelola Mardani dan Donal selaku pengawas di lokasi sana, kegiatan ini sudah lama berjalan, malah pernah dihentikan sama Ditpam. Jika siang mereka berhenti, malam baru dikerja," ungkap sumber yang tidak mau di sebut kan nama nya kepada media di lokasi. Jumat malam, (20/12).


Kegiatan tambang bauksit ini juga berjalan secara sistematis. Selain kerja dimalam hari, hasil bauksit ini nantinya akan diantar ke tambang cucian hingga diubah menjadi pasir dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah.


"Setau saya bauksit ini nantinya dijual ke pelaku usaha pencucian untuk diubah menjadi pasir. Lalu pasir itu dijual kembali oleh pelaku usaha pencucian pasir. Harganya lebih murah dibandingkan harga pasarannya atau toko bangunan," tambah sumber.


Dalam kasus ini, demi mencari keuntungan pribadi, pelaku tambang bauksit ilegal dengan sengaja mengangkangi peraturan pemerintah dan UU Republik Indonesia. Atau disinyalir memiliki perlindungan hukum yang dapat membebaskannya, sehingga kegiatan yang ia (Mardani) lakukan tidak tersentuh hukum.(Gu*)