Clickindonesiainfo.id|Batam - Tahanan Polsek Sekupang berinisial EB (34) ditemukan tewas di Sel Tahanan Sementara Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam. Tahanan tersebut ditemukan tewas dalam posisi Gantung Diri. Kamis (05/12/24).
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengungkapkan bahwa EB merupakan tahanan Polsek Sekupang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dititipkan sementara di Sel Tahanan Kejaksaan Kota Batam untuk dilakukan Proses Tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula pada pukul 09.10 WIB, tiga personel Polsek Sekupang mengantarkan dua orang tahanan, yaitu EB dan J, dari Polsek Sekupang menuju Kejaksaan Negeri Batam yang mana Tahanan EB untuk dilakukan proses Tahap II, sedangkan Tahanan J dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai saksi dalam perkara lain.
Dan Sebelum Tahanan EB dibawa ke Kejaksaan terlebih dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur (SOP) yang berlaku di klinik Polresta Barelang pada pukul 09.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB, EB tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan dibawa ke ruang sel tahanan sementara oleh Bripka Budi Sugiarto, anggota Polsek Sekupang dan dikunci di dalam sel oleh petugas Kejaksaan Kukuh Afif.
Pukul 10.50 WIB, seorang petugas Polsek Sekupang mendengar teriakan dari dalam sel tahanan sementara yang berasal dari ruangan tempat EB ditahan. Teriakan tersebut terdengar seperti “gantung diri” Segera setelah itu, petugas berlari menuju sel tersebut dan menemukan beberapa orang sedang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan tubuh EB yang tergantung menggunakan kain di lehernya yang terjerat pada jeruji besi ventilasi di dalam sel.
Kapolsek Sekupang menambahkan bahwa hasil Visum yang dilakukan terhadap jenazah EB menunjukkan adanya luka lecet tekan pada leher akibat kekerasan tumpul dan tanda-tanda mati lemas. Dari pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, disimpulkan bahwa kematian EB diduga disebabkan karena gantung diri. Dan terhadap peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena Locus tempusnya berada di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota. ( Gun).