KOTA PASURUAN, Clickindonesiainfo.id - Sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kasus sengketa merek bantal Harvest Luxury dan HarvestWay. Sidang ini tentang pemeriksaan terdakwa yakni, Debby Afandi. Pihak kuasa hukum, Sahlan Azwar usai sidang membeberkan enam poin penting terkait hasil sidang ke-16. Senin (2/12/24)
Pertama, terdakwa Debby Afandi telah menjelaskan kronologi dalam pembuatan merek Harvest dari awal.
"Dari penjelasan desain mereknya dapat diketahui bahwa tidak ada niat jahat untuk menjiplak, mengambil, memperdagangkan merek orang lain yang sudah terkenal. Apalagi merek ini sudah lebih dulu ada sejak 2019," ungkap Sahlan Azwar.
Kedua, antara Harvest dengan Harvest Luxury sangat berbeda. Maka, menurut Sahlan, persengketaan merek dengan dalih penjiplakan menurut Harvest Luxury tidak dibenarkan.
Ketiga, pelapor dari awal sudah berniat tidak baik. Mereka tanpa somasi, peringatan, konfirmasi, dan sejenisnya, namun langsung melaporkan ke tindak pidana.
"Setelah itu ada permintaan uang, permintaan untuk tidak memperdagangkan, dan bisnisnya harus diberikan kepada pihak pelapor. Ini sangat aneh. Apalagi, bersama reseller yang keluar dari Harvest membuat Harvest Luxury dan mengambil mereknya dan minta sejumlah uang," beber Sahlan.
Keempat, pihak kuasa hukum Afandi telah menggugat di pengadilan niaga bahwa terdapat sengketa perdata.
"Sudah jelas siapa yang menggugat, kapan diajukan, apa permintaannya, semua data sudah lengkap. Dengan adanya sengketa perdata ini maka untuk perihal pidana harus ditangguhkan," ucap Sahlan.
Kelima, terdakwa belum pernah terkena kasus hukum dan pidana. Artinya, selama ini terdakwa tidak pernah melanggar hukum.
"Dan, beliau menyesal bahwa kasus ini berlarut-larut dan secara emosi kasus ini dirasa sangat berat, terzalimi, dan menguras tenaga, pikiran, materi dan imateri, yakni psikologis juga terdampak," imbuh Sahlan.
Dia pun mengatakan bahwa karena kerugian kliennya tersebut maka pihaknya telah menuangkan semuanya ke dalam gugatan.
Keenam, ada pertimbangan untuk melaporkan jaksa penuntut hukum apabila tuntutannya terlalu pro terhadap pelapor.
"Padahal, di atas hukum ada etika. Di atas hukum ada keadilan dan rasa keadilan. Dengan fakta seperti ini seharusnya klaim kami juga diberi keadilan dan rasa keadilan.
"Harapan kami, tuntutan jaksa tidak mengada-ada, mempunyai etika, dan mempunyai rasa keadilan kepada masyarakat," lanjutnya.
Sahlan memastikan pihaknya akan terus berjuang demi keadilan. Dia juga mengharapkan putusan pengadilan dapat seadil-adilnya, ada etika, serta terdakwa dibebaskan.
Zulfi Satria selaku tim kuasa hukum Afandi juga menegaskan, bahwa terdakwa justru merupakan korban.
"Apa yang terjadi di persidangan tadi, secara suasana dan keterangan-keterangan yang disampaikan makin meyakinkan kami bahwa terdakwa adalah korban yang sebenarnya. Beliau yang terzalimi, beliau yang rugi lahir dan batin. Beliau juga yang menanggung akibat dari perkara ini," papar Zulfi.
Menurut Zulfi, justru Debby Afandi yang lebih berhak menggugat dan melaporkan, bukan sebaliknya.
"Karena ini berkaitan dengan perdata, maka kami akan menggugat ke PN Niaga, bukan pidana. Sebab, tujuan dari keberadaan UMKM seperti HarvestWay yang dimilikinya semata-mata untuk kemandirian rakyat dan membuka lapangan kerja," ujar Zulfi.
Dengan sidang tersebut, Afandi pun berharap putusan pengadilan dapat menjunjung tinggi keadilan dengan melihat fakta yang sudah dipaparkan dan dapat memberi jalan keluar kepada pelaku UMKM seperti dirinya.
"Kami UMKM, memohon kepada hakim untuk berkenan melihat fakta. Kami sadar bahwa ini permasalahan hukum, tetapi kami minta ada jalan keluar agar UMKM seperti kami tetap bisa berusaha dan hidup," ucap Afandi.
Sebagaimana, kasus bantal Harvest ini melibatkan persengketaan merek 'Harvest' antara Harvestway milik Debby Afandi dengan Harvest Luxury milik Fajar Yulistianto. Harvest milik Afandi sudah ada sejak 2019, tetapi pihak Fajar mengklaim bahwa mereka yang lebih dulu mematenkan hak merek Harvest di HKI.