JAKARTA, clickindonesia.id,- Terkuak Oknum BP3MI ternyata selama ini Diduga Kuat telah meloloskan Ribuan PMI keluar Negeri tanpa memiliki Sertifikat Kompetensi yang diakui oleh Negara, hal ini di sampaikan oleh Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang kepada awak Media Click Indonesia usai Mediasi Korban Praktik Penjeratan Utang dan Penipuan oleh salah satu P3MI di Kantor Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Senin 16/12/2024.
Dari hasil keterangan Korban ternyata PMI yang diberamgkatkan oleh PT. KSS tidak pernah dilatih baik bahasa maupun Keterampilan Kerja, namun dikenakan Biaya pemotongan Gaji untuk LPK sebesar 12 juta rupiah dan Biaya Penempatan sebesar 23 juta Rupiah yang harus di cicil sebesar 9000 NT atau setara 5 jutaan rupiah perbulan selama 10 bulan, padahal Korban telah membayar sejumlah uang sebesar 68 jutaan untuk dapat bekerja ke Taiwan dengan perjanjian Kontrak selama 3 Tahun, namun baru beberapa bulan Korban sudah di PHK sepihak dan pulang ke Indonesia dengan Biaya sendiri, “Saya tidak pernah dilatih dan diajarin bahasa, dan saya pulang ke Indonesia dengan Biaya sendiri”, ujarnya.
Kejadian seperti ini tentunya sangat merugikan para Pahlawan Devisa kita yang hanya di Peras secara Ekonomi dan mengakibatkan PMI tereksploitasi di Negara Penempatan, Oleh karena itu kami mohon kepada BINWASNAKER Kemnaker RI agar segera Periksa seluruh LPK-LPK milik P3MI yang nakal, dan di duga Kuat telah berkolusi bersama oknum BP3MI untuk dapat dilayani Pelayanan Orientasi Pra Prenemoatan (OPP) agar dapat diterbangkan tanpa memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP yang diakui oleh Negara, Kata Amri.
"Amri minta Binwasnaker tidak hanya fokus pada Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Penempatan PMI saja, tetapi juga mengawasi LPK-LPK yang tidak terakreditasi dan hanya menerbitkan selembar Kertas yang menyatakan telah mengikuti Pelatihan tanpa dilakukan uji kompetensi dan tanpa Sertifikasi Kompetensi. Hal ini tentunya telah melanggar Pasal 68, dengan ancaman pidana Pasal 83 dengan ancaman Penjara 10 Tahun dan Denda 15 Miliar, dan bagi Pejabat yang meloloskan telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan dikenakan pidana pasal 84 ayat (1) UU No.18 Tahun 2017 dengan ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda 1 Miliar rupiah.
BINWASNAKER dan Deputi Perlindungan KP2MI harus Audit Surat OPP dalam siskoppmi Siapa yang menandatangani, dia yang bertanggung jawab telah meloloskan PMI berangkat Kerja keluar negeri yang tidak lengkap persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 ayat (1) dan Sangsi pidana pasal 84 ayat (1) UU No.18 Tahun 2017.
P3MI nya harus di Hentikan Operasional nya dan cabut SIUP.
Selain BINWASNAKER, tentunya ada sangsi pidana Penipuan terhadap PMI yang uangnya sebesar 12 juta ditukar dengan kertas selembar tak berguna dan tidak memiliki nilai manfaat bagi PMI, tentunya Breskrim Mabes Polri harus Turun Tangan menertibkan LPK-LPK Nakal yang juga turut melakukan penempatan PMI keluar Negeri, Pungkas Amri.
(Joko.Red)