Advokat Munazir Azis,.S.H. & Owner Developer PT.Mahkota Cipta Indonesia (MCI) |
MATARAM, NTB| Clickindonesiainfo.id -Setelah lama bergulir dan menang dari Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi NTB dan akhirnya Tim Hukum di LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS menang pada Tingkat MAHKAMAH AGUNG RI dengan perkara Nomor:4816 K/PDT/2024 sebagaiamna dengan Putusan yang di terima pimpinan LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS tertanggal 09 Desember 2024.
Adapun perkara perdata yang melibatkan 83 Kepala keluarga yang bermukim di sebuah komplek perumahan di Lombok Barat, NTB yang di kembangkan oleh salah satu Vendor perusahaan property di wilayah itu finish dengan hasil menang sesuai putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor:4816 K/PDT/2024.
Bahwa pada persidangan tersebut terkuak fakta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti menerangkan bahwa objek sengketa yang di sengketakan merupakan harta bawaan dari orang tua penggugat dan sekitar tahun 2015 telah terjadi transaksi jual beli yang sah Berdasarkan Akta Jual-beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris antara orang tua penggugat (pemilik objek) dengan tergugat 1 pada perkara tersebut.
Perkara yang di sidangkan sejak tahun 2022 tersebut di menangkan oleh perusahaan developer yang dikawal oleh Tim Hukum dari "LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS", yang mana dalam perkara a quo berposisi sebagai Para Tergugat sehingga menyelamatkan 83 Kepala keluarga di bawah naungannya yang berposisi sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Ditempat yang berbeda Pemilik/ Pimpinan dari Perusahaan Devoleper "PT. MAHKOTA CIPTA INDONESIA (MCI)", mengungkapkan rasa haru yang mendalam dan bahagianya atas putusan dari Mahkamah Agung tersebut, dimana perkara yang dihadapi dengan proses yang begitu lama dan alot ahirnya bisa terjawab, dengan hasil yang memuaskan.
“saya selaku pimpinan dan pemilik dari perusahaan developer sebagai pihak tergugat, sangat berterimakasih atas hasil putusan ahir/ putusan ingkrah dari MA tersebut, dimana saya sebelumnya berusaha untuk bagaimana beritikad baik dan telah menjalankan kewajiban saya sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjjian awal. semoga dengan adanya putusan ingkrah dari MA ini menjadikan kita untuk bisa semakin dewasa untuk bisa menerimanya dengan lapang dada, sihingga sillaturahmi akan terus terjalin dengan baik dan bijak selalu. "Tutupnya (RSM)