Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Sebagaimana lembar pelaporan oleh terduga pelaku pencabulan yang diterima media ini, HLS 55 tahun yang menjadi pelaku pencabulan siswinya melaporkan EBS, 53 tahun yang juga sebagai guru SD yang di anggap telah menipunya kerena tidak bisa menyelesaikan perkara pencabulan yang sejak Agustus 2024 lalu bergulir di polres kota pasuruan, padahal puluhan juta rupiah sudah diberikanya melalui transfer dari rekening bank jatim sebagai kompensasi upaya penyelesaian kasus pencabulan yang dilakukannya.
Pelaporan oleh HLS terhadap rekan seprofesi nya, yang notabene juga sebagai anggota persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten pasuruan sebagaimana dalam lembar surat pelaporan pelaku pencabulan tersebut menyatakan bahwa kisaran 27 juta rupiah ditransfer ke rekening milik EBS dengan kesepakatan sebagai uang agar kasus pencabulan yang bergulir di polres pasuruan kota tidak berlanjut ke persidangan.
"Untuk menyelesaikan perkara yang saya hadapi tersebut (kasus pencabulan, red) EBS meminta saya untuk memberikan uang sebagai biaya pengurusan perkara,dan meminta agar dalam pengurusan perkara satu pintu melalui dirinya. Adapun uang yang saya tranfer ke EBS senilai total Rp. 27 juta rupiah, dan yang 2 juta rupiah saya berikan secara tunai ke MSD, guru di SMK Winongan," Ungkap HLS sebagaimana tertera dalam lembar surat pelaporanya ke polres pasuruan kota.
Sementara, EBS 53 tahun yang juga berprofesi sebagai guru di SDN Kalipang saat ditemui media ini menjelaskan bahwa sebagai sesama anggota di PGRI dirinya dihubungi HLS terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang sudah bergulir di polres kota pasuruanpasuruan serta meminta untuk bisa menyelesaikan kasus yang dihadapi nya agar tidak bergulir ke ranah hukumhukum.
"Saya hanya membantu proses mediasi perkara dugaan pencabulan HLS dengan keluarga korban atas petunjuk Kepala Sekolah yang barusan meninggal. Kalau uang Rp. 29 juta itu HLS menitipkannya untuk penanganan perkaranya apabila sewaktu-waktu uang itu dibutuhkan. Dan uang itu juga sudah saya konsultasikan ke MSD selaku LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PGRI, jadi dengan sejumlah uang itu bukan untuk membekingi penyelesaian kasusnya mas,Kok sekarang malah saya dilaporkan,"
" Saya pernah berupaya mengembalikan uang itu sama pak MSD, tapi HLS tidak mau menerimanya. Saya menduga ada pihak yang mendatanginya untuk menjatuhkan saya,"terang EBS saat ditemui media ini.
MSD, sendiri yang tercatat sebagai guru di SMKN Winongan dan juga sebagai LKBH di PGRI dikonfirmasi tentang kebenaran adanya uang sejumlah puluhan juta untuk penyelesaian kasus pencabulan yang menimpa anggotanya, tidak membalas konfirmasi via whatsapp.(Jack)