Clickindonesiainfo.id / Sleman - Puluhan karyawan PT IGP Tempel, Sleman, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman untuk mengadu kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Mereka didampingi oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY. Senin (23/12/2024).
Menurut Ketua KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono, sebanyak 37 karyawan PT IGP Tempel di-PHK tanpa kompensasi.
"Kami menuntut keadilan bagi karyawan yang di-PHK secara sepihak. Kami juga menuntut permintaan maaf resmi dari GM PT IGP Tempel atas sikap arogannya," kata Dani.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, ketika GM PT IGP Tempel diduga mengusir Sekretaris Wilayah KSBSI DIY. Menurut Dani, pengusiran tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar hukum.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih berjanji akan menemui manajemen PT IGP Tempel untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami akan pastikan hak-hak pekerja diselesaikan," katanya.
KSBSI DIY meminta agar perusahaan segera menyelesaikan hak-hak karyawan dan meminta permintaan maaf resmi dari GM PT IGP Tempel. Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengawasi pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di PT IGP Tempel.(Kaperwil DIY).