Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 07 Desember 2024, 15:00 WIB
Last Updated 2024-12-07T08:00:42Z

Diduga Ada Aktivitas Cut and Fill Tanpa Izin di Kawasan Tanjung Uncang


Batam, Clickindonesiainfo.id - Aktivitas kegiatan Cut and Fill yang terletak di Kawasan Tanjung Uncang, tepatnya diantara PT. Athira dengan Perumahan Putra Jaya. Kecamatan Batu Aji diduga Ilegal atau tanpa izin. Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang proyek. Sabtu, (07/12/2024).


Saat investigasi ke lokasi, pewarta mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat beberapa titik aktivitas cut and fill dengan PL yang berbeda.


"Disini ada dua pengerjaan bang, kalo pengerjaan saya dengan berinisial H dan S punya PL atas PT. Muara Mas sedangkan yang satu lagi PL pemilik salah satu mantan anggota dewan berinisial ZA," ungkap salah satu penanggung jawab kegiatan berinisial GT saat dijumpai pewarta.


Kata GT melanjutkan, hasil tanah bercampur batu dari Cut and Fill tersebut diperuntukkan dalam pemerataan lahan salah satu perusahaan dekat kawasan itu.


Sedangkan H dan S kata GT, tanah tersebut diperuntukkan untuk pemerataan lokasi lahan yang ingin dibangun Workshop.


"Tanah ini dibawa didekat sini juga bang, kalo saya untuk pemerataan lahan sama dengan S dan H," pungkas GT


Dikatakan GT saat ditanyakan terkait izin yang dimiliki, ia hanya tertawa dan terkesan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki.


Selain itu, di lokasi terlihat beberapa alat berat dan lori maupun dam truck roda 10 yang lalu lalang membawa tanah bercampur batu tersebut.


Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas cut and fill ini tidak memiliki izin atau ilegal.


Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang "izin lingkungan".


Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.


Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.


Sehingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini. (***).